Hukum Melalaikan Utang dalam Islam, Perlu Diketahui
Sebagai kegiatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui bagaimana hukum melalaikan utang dalam Islam. Selain itu, Anda juga perlu memahami balasan-balasan apa saja yang akan didapatkan, jika dengan sengaja melalaikan pembayaran utang.
Utang adalah suatu kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini, siapa saja yang mengalami kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian akan mengembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.
Meskipun diperbolehkan, namun Islam memiliki aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang. Di mana seseorang yang meminjam harta orang lain, harus berusaha sebaik mungkin untuk melunasi utang tersebut sesuai perjanjian. Namun apa jadinya, ketika seseorang secara sengaja melalaikan utang bahkan tidak membayarnya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Sebagai kegiatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui bagaimana hukum melalaikan utang dalam Islam. Selain itu, Anda juga perlu memahami balasan-balasan apa saja yang akan didapatkan, jika dengan sengaja melalaikan pembayaran utang.
Dengan mengetahui hal ini, Anda bisa lebih berhati-hati saat melakukan kegiatan utang piutang. Bukan hanya orang yang memiliki utang, tetapi terdapat beberapa etika yang bisa dilakukan pihak pemberi utang, jika terjadi masalah dalam pembayaran.
Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum hukum melalaikan utang dalam Islam dan beberapa penjelasan lainnya, perlu Anda ketahui.
Hukum Menunda Pembayaran Utang padahal Mampu
Sebelum mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu hukum menunda pembayaran utang padahal mampu. Seperti disebutkan sebelumnya, etika dalam berutang adalah berusaha sebaik mungkin untuk membayar atau melunasi utang sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Terlebih, ketika sudah memiliki cukup uang untuk membayar utang, maka wajib baginya untuk segera melunasi. Sebaliknya, orang yang sudah memiliki cukup uang namun dengan sengaja menunda utang pada orang yang memberikan pinjaman, maka ini termasuk perbuatan zalim.
Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadit, yang berbunyi, “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari). Dari hadist ini, ulama menjelaskan lebih lanjut bahwa orang yang sudah cukup secara finansial da mampu membayar utang, maka haram baginya untuk menunda, berbeda dengan orang yang belum cukup uang.
Oleh karena itu, aturan dalam utang piutang perlu dipatuhi dengan baik. Ketika Anda mendapatkan kebaikan dari orang lain berupa pinjaman, sebaiknya Anda membalasnya dengan etika yang baik, yaitu berusaha sebisa mungkin untuk membayar sesuai perjanjian, tidak menunda-nunda.
Hukum Melalaikan Utang
Berikutnya akan dijelaskan tentang hukum melalaikan utang dalam Islam. Jika penjelasan sebelumnya membahas tentang niat seseorang yang menunda pembayaran utang, padahal mampu, berbeda lagi dengan orang yang dengan sengaja melalaikan utang.
Orang yang melalaikan utang, cenderung melupakan kewajiban yang harus dilakukan, yaitu membayar utang. Dalam sebuah Hadist Riwayat Ibu Majah, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
Dari hadist tersebut, ulama menjelaskan lebih lanjut, bahwa orang yang dengan sengaja melalaikan kewajiban membayar utang, maka Allah akan membiarkan orang tersebut mengalami kesulitan hidup. Bahkan, balasan yang lebih buruk bisa didapatkan. Di mana orang yang melalaikan utang, meskipun dirinya mati dalam keadaan syahid sekalipun, dosa utang tetap tidak terampuni.
Selain itu, dosa orang yang berutang dan sengaja lalai, maka saat kematiannya tidak akan mendapatkan ridho Allah. Setelah berada di dalam kubur, orang yang berutang dan lalu akan mengalami penyesalan luar biasa. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Orang yang memiliki hutang, di alam kuburnya, tangannya terbelenggu. Tidak ada yang dapat melepaskannya hingga hutangnya dilunasi.”
Etika yang Perlu Diperhatikan
Setelah mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, terakhir akan dijelaskan beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam kegiatan utang piutang. Etika ini tidak hanya berlaku pada orang yang memiliki utang, tetapi juga bagi orang yang memberikan pinjaman utang.
Berikut beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam kegiatan utang:
- Orang yang hendak berutang, harus meniatkan diri untuk sebisa mungkin membayarnya tepat waktu saat jatuh tempo.
- Saat menjalankan transaksi utang piutang dengan nominal yang cukup banyak, disarankan untuk melibatkan saksi atau ditulis dengan tanda tangan kedua belah pihak, agar jika terjadi permasalahan bisa ditengahi oleh saksi atau tulisan tersebut.
- Jika sudah jatuh tempo dan memiliki cukup harta di luar persediaan makanan pokok sehari-hari, maka utang harus segera dibayarkan. Menunda membayar utang padahal mampu, maka termasuk perbuatan zalim.
- Jika sudah jatuh tempo dan belum membayar, dan pemberi utang mencekalnya agar tidak pergi jauh, maka orang yang memiliki utang wajib mematuhinya. Sebab, bepergian bisa menimbulkan kekhawatiran utang tidak dibayarkan.
- Jika sudah jatuh tempo, pemilik utang belum kuat membayar, misalnya utang berupa sepeda motor, lalu di rumahnya terdapat aset serupa, maka sepeda motor tersebut dapat ditarik melalui putusan pengadilan. Jika utang uang atau benda lain, namun di rumahnya tidak ada aset, maka hakim boleh menjual paksa dari aset yang dimiliki pemilik utang.
- Orang yang memiliki utang perlu mengetahui hukuman dan balasan dalam ajaran islam, bagi orang yang enggan melunasi utang sampai dirinya meninggal. Dengan mengetahui hal ini, dapat membuat seseorang lebih berhati-hati dalam berutang.