Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya
Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya
Pemilu ulang harus dilakukan di beberapa daerah karena terjadinya pelanggaran saat pemungutan suara. Kondisi seperti ini juga terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Sayangnya minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun pada pemilu ulang ini.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan pemungutan suara untuk pemilu 2024? 14 Februari 2024 adalah puncak pesta demokrasi Indonesia. Di hari ini, orang berbondong-bondong untuk datang ke TPS dan memilih calon presiden dan legislatif sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Pemilih Luar Hanya Menyertakan KTP
Hal inilah yang terlihat di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Pemungutan suara ulang telah dilakukan pada Minggu pagi (18/2). Ada sebanyak 283 warga yang masuk ke dalam DPT yang kembali mendapatkan undangan pemilih.
Pemungutan suara di TPS ini harus dilakukan karena ada satu pemilih dari Kota Depok, Jawa Barat, yang diperbolehkan dalam memberikan hak suaranya. Saat memilih, dia hanya menyertakan KTP dan tidak membawa surat DPTb yang melanggar aturan pemilu.
Pemilih Pindahan Diberi Lima Surat Suara
Di waktu yang sama, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 01, Desa Pandean, Rembang. Pemungutan suara ulang digelar karena ada pemilih pindahan yang diberi surat suara lima sekaligus. Padahal dia seharusnya hanya diberi surat suara pemilihan presiden dan DPD.
“Kita mengulang di tiga jenis pemilihan yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Permasalahannya ada pemilih yang kelebihan surat suara,” kata M. Ika Iqbal Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 Semarang pada Senin (19/2).
Sayangnya dalam pemungutan suara ulang, jumlah partisipasi warga menurun dibandingkan pemilu tanggal 14 Februari lalu. Selama dibuka dua jam lebih, hanya 23 pemilih yang datang. Padahal jumlah DPT di TPS ini mencapai 272 orang.
- Kisah Miris Perwira Eks Komandan Kompi Pejuang Kemerdekaan, Jadi Pengemis Usai RI Merdeka Kini Wafat Bernisan Amat Sederhana
- Miris, Kepala Bocah 7 Tahun Digigit Anjing Tetangga saat Main Bola
- Miris! Nenek 100 Tahun Pungut Beras yang Jatuh di Penggilingan Buat Makan 'Mau Beli Enggak Ada Uang'
- Miris, Pelajar SMP Tega Cabuli Anak TK
Petugas KPPS Dibina Lagi
Di Boyolali, ada 4 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang pada hari Minggu (18/2) kemarin. Keempat TPS itu adalah TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, TPS 07 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, TPS 02 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, serta TPS 13 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali.
Tiga dari empat TPS itu, ditemukan warga boleh mencoblos dengan hanya memakai KTP padahal bukan DPT dan tidak membuat surat DPTb. Tindakan tersebut melanggar hukum sehingga bawaslu memutuskan untuk melakukan pencoblosan ulang.
Sebelum pemungutan suara ulang ini, petugas KPPS dibina kembali agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama.
Pemilu Susulan di Demak
Dari lokasi banjir besar Demak, pemilu susulan rencananya akan digelar pada 24 Februari 2024. Terdata ada 114 TPS yang menggelar pemilu susulan.
Sebelum pemilu digelar, pada Jumat (16/2) lalu dilakukan rapat koordinasi antara Bupati Demak dengan KPU Demak.
Pada 114 TPS terdata ada 27.000 DPT. Jika pada 24 Februari besok masih ada lokasi TPS yang terendam banjir, maka pemilihan akan dipindah lagi ke tempat yang lebih aman.
“Insya Allah pemilu susulan ini akan diadakan pada 24 Februari besok. Dan petugas KPPS mendata para pengungsi, sehingga jika nanti kalau masih tergenang, kita bisa alihkan di lokasi yang aman dari banjir,” kata Bupati Demak Esti’anah dikutip dari YouTube Liputan6 pada Senin (19/2).