Mulai Berlaku, Pemkab Kudus Denda Rp500 Ribu Bagi Warga yang Belanja di Area Ini
Sudiharti menyebutkan, di Kudus sendiri setidaknya terdapat 24 titik zona terlarang bagi para pedagang kaki lima.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah menetapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pembelian terhadap pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku di sejumlah titik wilayah kota Kudus, yang termasuk kawasan terlarang bagi para PKL.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar di zona merah pedagang tersebut adalah Rp500 ribu.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa publik jadi perhatian sama kabar Jeanneta? Jeanne jadi perhatian publik gara-gara kabar cerai ini.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka setelah disosialisasikan akan dilakukan penindakan," kata Sudiharti dilansir dari Antara.
Ia pun menyebut terdapat beberapa tempat yang diberlakukan penerapan denda tersebut, berikut informasi selengkapnya.
Kawasan City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan sampai Jalan Mejobo
Sudiharti menyebutkan, di Kudus sendiri setidaknya terdapat 24 titik zona terlarang bagi para pedagang kaki lima. Daerah tersebut di antaranya, yakni area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat.
Kemudian di Jalan Loekmonohadi, kecuali area depan RSU Kudus, Jalan dokter Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri, Jalan Sunan Muria, Jalan Menur, dan Jalan Mejobo, depan perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon.
Jalan Agus Salim, Jalan Kudus–Jepara dari perempatan jember sampai dengan perempatan Prambatan, Jalan Pemuda, Jalan Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng juga termasuk zona merah PKL.
Selanjutnya Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR meliputi depan gedung KONI, Puskesmas, depan Stadion, barat Stadion, Taman Wergu, dan Taman Krida, kecuali area sport center dan Balai Jagong. Jalan Mayor Basuno, Jalan Getas Pejaten depan Museum Kretek juga termasuk kawasan zona merah atau terlarang untuk PKL.
Zona Hijau PKL
Adapun beberapa tempat yang saat ini menjadi zona hijau para PKL adalah di kawasan city walk, Jalan Sunan Kudus sisi utara mulai dari timur jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh. Kemudian taman bojana, kawasan lentog Tanjungkarang, sentra PKL yang dibangun pemkab atau pemerintah desa, pasar rakyat yang dibangun pemerintah, sepanjang Jalan Getas Pejaen, kecuali depan Museum Kretek.
Kendati demikian, pihaknya juga sudah menyiapkan tempat relokasi yang bisa ditempati oleh para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan Jalan Simpang Tujuh, mengingat kawasan tersebut baru ditetapkan sebagai wilayah zona merah.
"Khusus PKL Simpang Tujuh yang baru ditetapkan sebagai zona merah, diupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak dijadikan satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di kawasan city walk, namun karena tidak cukup disediakan tempat tersendiri," ujarnya.
Di luar itu, PKL lainnya tidak disediakan tempat relokasi khususnya yang sudah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu.
Mulai Disosialisasikan Pekan Depan
©2014 Merdeka.com
Sudiharti menambahkan jika pihaknya akan mulai mensosialisasikan penetapan Zona Merah (dilarang berjualan), Kuning (pembatasan jam operasi) serta Zona Hijau (boleh berjualan secara permanen) PKL di kota Kudus pada pekan depan.
Penetapan zonasi wilayah tersebut, lanjut Sudiharti mengacu pada rambu peringatan larangan PKL seperti di kawasan ruang wilayah perkotaan, sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan termasuk area taman kota dan depan perkantoran.
Kemudian kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah. Menurutnya wilayah perkotaan akan menjadi fokus sosialisasi karena masih kerap ditemui pelanggaran aturan tersebut.