Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial.
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Setiap 18 Agustus masyarakat Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008. Peringatan Hari Konstitusi ini berkaitan erat dengan peristiwa sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 silam. Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Thailand? Hari Konstitusi Thailand adalah hari libur nasional yang diadakan setiap tahun pada 10 Desember. Hari ini penting bagi masyarakat Thailand karena memperingati penerapan monarki konstitusional Thailand pada tahun 1932.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Hari Konstitusi Thailand dirayakan? Hari Konstitusi Thailand adalah hari libur nasional yang diadakan setiap tahun pada 10 Desember.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Lebih jelasnya, berikut sejarah singkat Hari Konstitusi Republik Indonesia dan tujuannya yang merdeka.com lansir dari kemenag,go.id dan sumber lainnya:
Apa Itu Konstitusi?
Konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur. Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
• Bolingbroke Konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
• Jimly Asshiddiqie Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis • K. C. WheareKonstitusi Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Ini merupakan bentuk sebuah kebiasaan menerjemahkan istilah constitutio menjadi Undang-Undang Dasar.
- Menilik Sejarah Suksesi Panglima TNI, dari Jenderal Sudirman Hingga Agus Subiyanto
- Gagal Jadi Mahasiswa Politik dan Kerja di Kemenlu, Sosok ini Sekarang Hakim Paling Berpengaruh di Indonesia
- Ketua MK Ingat Ucapan JK Ada 5 Orang Paling Berkuasa di Indonesia Bisa Batalkan Produk Presiden & DPR
- Merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-78 dari Kolong Tol Angke Kalijodo
Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap sehari sesudah Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Hari Konstitusi menjadi momentum bersejarah dalam memperingati sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia ini juga untuk mengingat kembali pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Peringatan ini berawal dari organisasi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945.
Tujuan Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia
Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai). Sidang ini digelar seharu setelah kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945. Berdasarkan peristiwa tersebut, pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Tujuan Hari Konstitusi ini agar bangsa Indonesia lebih memahami dan memegang 1945 sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia.
Sebab, UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi Konstitusi
Peringatan Hari Konstitusi ini menjadi momentum bagi rakyat Indonesia untuk kembali memahami fungsi-fungsi konstitusi. Menurut Jimly Asshiddiqie, ada beberapa fungsi konstitusi, antara lain: 1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. 2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. 5. Fungsi penyalur atau penagih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara. 6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu. 7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa. 8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.