Rawan Terjadi Konflik, Begini Strategi Bawaslu DIY Hadapi Pilkada 2024
Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada
Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada
Rawan Terjadi Konflik, Begini Strategi Bawaslu DIY Hadapi Pilkada 2024
Pada 27 November 2024 nanti, rakyat Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi. Bila pada 14 Februari kemarin yang dipilih adalah presiden dan wakil rakyat, pada pemilu November besok yang dipilih adalah kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024 diatur? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.Peraturan tersebut tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-
Mengapa DIY tidak ikut serta dalam Pilkada 2024? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
-
Kapan Pilkada 2024 dijadwalkan? Sementara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan pada 27 November 2024.
-
Kenapa pengawas Pilkada 2024 penting? Dengan hadirnya pengawas yang independen dan kompeten, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Mengapa DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024? DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
Bentuk kerawanan itulah yang dibicarakan dalam acara Diskusi Pembacaan Situasi, Regulasi, dan Kerawanan Pilkada DIY di Hotel HOM Premiere By Horison, Timoho, Kota Yogyakarta pada Selasa (16/7) lalu.
Acara itu diadakan oleh LSM dan organisasi masyarakat sipil di antaranya Yayasan LKiS, Koalisi Lintas Isu, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), dan Lab Demokrasi.
Diskusi ini diikuti oleh 30 peserta dari perwakilan komunitas lintas isu, CSO, akademisi, dan jurnalis di DIY. Dalam acara ini, berbagai bentuk kerawanan disampaikan oleh para peserta di antaranya politisasi agama dengan menyerang kelompok tertentu untuk meraup suara, pembasisan berdasarkan keberpihakan calon, penyogokan warga dengan uang, penyalahgunaan data oleh calon, korban politik uang, klaimisasi dukungan, aksesibilitas TPS, tawuran, pemilih pemula, mobilisasi massa, money politics, apatisme politik, rendahnya literasi politik, nepotisme di kalangan penyelenggara, dan netralitas penyelenggara
Terkait kerawanan yang berpotensi terjadi pada masa Pilkada, Bawaslu DIY mengaku telah menyiapkan strategi khusus. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan bahwa peta strategi itu disiapkan berdasarkan data indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu RI pada tahun 2022 sampai 2024.
“Berdasarkan data itu, dari seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, memang Kabupaten Sleman yang paling tinggi. Bahkan Sleman menjadi kabupaten yang menduduki peringkat kerawanan nomor 25 di tingkat nasional,” kata Umi dikutip dari ANTARA pada Kamis (18/7)
Umi mengatakan bahwa strategi yang disiapkan antara lain memetakan situasi politik yang berkembang di tengah masyarakat menyusul kemungkinan majunya petahana Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan wakilnya, Danang Maharsa dengan kendaraan politik yang berbeda. Ia memperkirakan situasi akan menghangat saat memasuki momen pendaftaran calon kepala daerah pada Agustus 2024 nanti.
“Sleman sampai hari ini Alhamdulillah masih aman karena belum ada calon yang resmi mendaftar,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
Strategi selanjutnya adalah mencegah potensi pelanggaran selama tahapan pemutakhiran data mengingat Sleman merupakan daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 paling padat se-DIY dan ditambah dengan banyaknya pendatang.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang dahulu masuk daftar pemilih khusus (DPK) pada pemilu tahun ini harus dimasukkan sebagai DPT. Ia memastikan petugas telah mencoret nama pemilih yang telah meninggal dunia dan warga yang berusia 17 tahun pada 27 November wajib dimasukkan saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Umi mengatakan, setelah Sleman, kabupaten yang dinilai rawan adalah Bantul. Terlebih kalau dua petahana di kabupaten itu maju sebagai calon bupati.
“Tetapi ini juga masih kita lihat perkembangannya karena kan ini masih prediksi ya. Bulan Agustus besok kita lihat peta petahana yang maju di Bantul,” ujar Umi dikutip dari ANTARA.