Wanprestasi Adalah Tindakan yang Tidak Memenuhi Kewajiban, Ketahui Risikonya
Wanprestasi adalah tindakan salah satu pihak yang terikat perjanjian, tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sehingga hal ini menimbulkan keharusan bagi debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding).
Wanprestasi adalah tindakan salah satu pihak yang terikat perjanjian, tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sehingga hal ini menimbulkan keharusan bagi debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding).
Istilah wanprestasi sendiri berasal dari bahasa Belanda, yakni "wanprestatie" yang berarti tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditentukan. Wanprestasi juga akan memberikan hukuman kepada pihak yang melanggar perjanjian dengan tuntutan ganti rugi.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Bagaimana cara menghindari utang dalam tips keuangan? Hindari utang dalam tips keuangan dengan menjalani gaya hidup yang tidak bergantung pada pinjaman atau utang berlebihan. Selain itu, Anda bisa bijak dalam mengelola uang Anda. Hal ini dapat membantu kalian membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di masa depan.
-
Bagaimana cara memaksimalkan investasi untuk masa depan keuangan? Menjawab hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan nasabah BRI Prioritas lewat Wealth Management.
Melansir dari Kemenkeu, wanprestasi adalah tindakan yang tidak memenuhi atau lali dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak tertentu lalai melaksankan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat kreditur atau debitur. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi?
Pengertian Wansprestasi Menurut Ahli
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Dilansir dari laman Kemenkeu, wansprestasi adalah pelaksanaan yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan oleh debitur. Adapun pengertian wansprestasi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Prodjodikoro (2000)
Wansprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian. Dengan kata lain, suatu hal harus dilaksanakan sebagi isi dari suatu perjanjian.
Erawaty dan Badudu (1996)
Wansprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Saliman (2004)
Wansprestasi adalah suatu sikap di mana pihak tertentu tidak memenuhi dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Bentuk-bentuk Wansprestasi
Wansprestasi sendiri memiliki beragam bentuk, salah satunya tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan. Selain itu, ada beberapa bentuk wansprestasi lainnya, di antarnya:
1. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian.
2. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
3. Telah memenuhi apa yang telah diperjanjikan, tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Penyebab Wanprestasi
Ada beberapa penyebab terjadinya wansprestasi, di antaranya:
Kelalaian Debitur
Salah satu penyebab terjadinya wanprestasi adalah adanya kelalaian debitur atau nasabah. Kerugian tersebut bisa dipermasalahkan jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan.
Ada beberapa kwajiban yang dianggap lalai jika tidak dilaksanakan oleh seorang debitur seperti kewajiban untuk memberikan sesuatu yang dijanjikan, kewajiban untuk tidak melaksanakan perbuatan, dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.
Adanya Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa adalah keadaan tidak bisa dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi peristiwa buka karena kesalahannya. Dengan kata lain, peristiwa tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipermasalahkan karena keadaan memaksa tersebut timbul di luar keinginan dan kemampuan debitur.
Ada beberapa unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa seperti tidak terpenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda menjadi objek perikatan. Selain itu, peristiwa tersebut tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitut maupun kreditur.
Risiko Hukum Wanprestasi
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Membayar Ganti Rugi
Risiko atau akibat hukum wanprestasi adalah kewajiban membayar ganti rugi. Adapun ganti rugi yang dimaksud adalah membayar semua kerugian karena rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalian debitur. Sehingga, untik ganti rugi harus ada penagihan atau somasi terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu.
Pembatalan Perjanjian
Akibat hukum wanprestasi selanjutnya, yaitu pembatalan perjanjian. Hukuman ini terjadi jika seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman. Menurut KUHP Perdata pasal 1266, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.