2 Warga Nigeria Dideportasi Salah Satunya Pesepak Bola, Kemenkumham Jatim Ungkap Ini
Dua warga negara (WN) Nigeria yang mana salah satunya adalah pemain sepak bola dideportasi karena tidak mematuhi aturan keimigrasian yang ditetapkan Kemenkumham RI. Hal ini jadi peringatan bagi semua warga negara asing di Indonesia.
Dua warga negara (WN) Nigeria terpaksa dideportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena tidak memenuhi syarat tinggal sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kedua warga negara asing itu dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengungkap identitas WN Nigeria yang dideportasi, salah satunya merupakan pemain sepak bola. Kedua WN Nigeria tersebut adalah Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Apa tujuan utama dari deportasi para intelektual Armenia? Peristiwa tersebut digambarkan oleh para sejarawan sebagai serangan pemenggalan kepala, yang dimaksudkan untuk menghilangkan kepemimpinan penduduk Armenia dan peluang mereka untuk melakukan perlawanan.
-
Apa yang dikaji oleh pemerintah terkait diaspora? Yasonna mengakui memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji sejumlah regulasi tentang diaspora.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," ujar Imam dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (16/2/2023).
Langgar UU Keimigrasian
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Kedua WN Nigeria tersebut ditangkap Petugas Imigrasi Indonesia pada bulan Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Adapun penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki ternyata paspornya palsu," ungkap Imam, dikutip dari Antara.
Mereka memalsukan identitas untuk dapat masuk ke Indonesia, Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah dan Ntumobe menggunakan nama Asare David.
"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," terang Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto.
Pria berusia 26 tahun itu beberapa kali mengikuti uji coba pada klub Liga I Indonesia, namun tidak ada satu pun yang bersedia menerimanya.
"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis. Sehingga, kami amankan karena overstay," imbuh Didit.
Proses Deportasi
©2023 Merdeka.com/Freepik
Kanwil Kemenkumham Jatim akhirnya memutuskan mendeportasi kedua WN Nigeria tersebut ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak berbicara dengan Konsulat Nigeria, juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," ungkap Didit.
Deportasi kedua WN Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia akan melakukan penegakan hukum dan memroses setiap pelanggaran untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.