Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Ditanya Soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
-
Kenapa Yasmine Ow pulang kampung? Yasmine pulang ke Malaysia itu persetujuan kami berdua. Saya seharusnya juga ke Malaysia karena selama dua tahun belum pernah pulang ke kampungnya Yasmine,
-
Siapa yang dampingi Yasmine di sidang? Yasmine Ow menjalani sidang perdana perceraiannya sambil didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
-
Mengapa Yasonna menekankan pentingnya kinerja baik dan profesional? Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas,“ ujar ayah dari empat orang anak ini.
-
Bagaimana reaksi Naysila? Setelah menjambak Naysila, Bunda Corla langsung tertawa terbahak-bahak, diikuti oleh Naysila dan Dimas Anggara.
-
Apa yang dibagikan Syahnaz kepada publik? Akhir-akhir ini, Syahnaz nampak kerap membagikan foto-foto mesranya bersama Jeje.
-
Siapa ayah dari anak Yasmine? Yasmine juga menganggap Aditya Zoni sebagai ayah dari anaknya, Zayn Serdar Enver Warman.
Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Yasonna mengakui memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji sejumlah regulasi tentang diaspora. Namun, dia memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
"Sekarang bukan (soal dwi kewarganegaraan). Ada yang lain," kata Yasonna, saat diwawancarai di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara rinci apa rencana Presiden Jokowi terkait diaspora. Yasonna hanya memastikan kajian masih terus dilakukan pemerintah.
"Lagi dikaji di Kemenko," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (7/3). Pertemuan itu membahas status diaspora Indonesia.
Yasonna mengatakan, akan ada kajian yang dibuat pemerintah selama tujuh hari. Dia belum mau membeberkan detail kajian tersebut.
Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).