Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye
Istana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.
Istana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum berencana turun gunung kampanye Pilpres 2024.
Kendati Jokowi belum berencana kampanye, Ari kembali menekankan bahwa seorang presiden diperbolehkan berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari kepada wartawan, Minggu (28/1).
Menurut Ari, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam beberapa hari ke depan sebagai presiden.
Jokowi diagendakan mengunjungi Akademi Militer Magelang dan meresmikan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.
"Hari-hari ini Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunjungan kerja, di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," ujar Ari.
Jokowi menekankan pernyataannya mengenai Presiden boleh berkampanye, untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Jokowi dalam keterangan disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).
Aturan presiden kampanye
Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".