23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya
Konvensi ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menghentikan produksi opium secara ilegal.
Konvensi ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menghentikan produksi opium secara ilegal.
23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya
Ditandatangani oleh sejumlah negara pada 23 Januari 1912 di Den Haag, Belanda, Konvensi Opium Internasional bertujuan untuk mengatasi masalah peredaran opium dan zat-zat terkait yang menjadi sumber kekhawatiran internasional pada masa itu.
Konvensi Opium Internasional tahun 1912 yang juga dikenal sebagai "Konvensi Den Haag," merupakan tonggak penting dalam sejarah pengendalian narkotika global. Konteks pembentukan konvensi ini dapat ditemukan dalam meningkatnya penggunaan opium untuk keperluan non-medisinal, yang mengakibatkan dampak kesehatan masyarakat dan sosial yang merugikan.
Salah satu aspek utama dari Konvensi Opium Internasional adalah usahanya untuk mengontrol produksi, distribusi, dan penggunaan opium dengan menerapkan sistem lisensi dan regulasi ketat.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Bagaimana Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial diterapkan? Konvensi ini telah diterapkan oleh beberapa negara dengan cara menyusun undang-undang nasional atau daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.
-
Mengapa Konferensi Pembajakan Luar Angkasa dianggap penting? Pembajakan di angkasa luar dinilai dapat menjadi masalah ekonomi dan hukum yang besar bagi eksplorasi manusia di antariksa.
-
Siapa yang mengadopsi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial? Pada 21 Desember 1965, dunia menyaksikan sebuah tonggak sejarah dalam upaya menghapus diskriminasi rasial di semua lapisan masyarakat. Pada hari itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bulat mengadopsi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), menandai komitmen bersama untuk membangun dunia yang adil, setara, dan bebas dari prasangka rasial.
-
Kapan kongres pertama pergerakan koperasi Indonesia diadakan? Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.
-
Dimana konferensi ICION ke-11 diadakan? Komunitas Information Technology (IT) Leaders ICION menggelar konferensi ke-11 di Bali pada 4-6 Maret 2024.
Konvensi ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menghentikan produksi opium secara ilegal serta mengontrol ekspor dan impor opium dan derivatifnya. Upaya internasional yang terkoordinasi seperti ini dianggap sebagai langkah progresif pada zamannya, menandakan kesadaran dunia terhadap dampak global dari peredaran narkotika.
Pertama ditandatangani pada 23 Januari 1912, ini dia sejarahnya.
Latar Belakang Konvensi
Latar belakang ditandatanganinya Konvensi Opium Internasional pada 23 Januari 1912 dapat ditelaah dari konteks sosial, ekonomi, dan politik pada awal abad ke-20.
Pada masa itu, peredaran opium menjadi perhatian utama banyak negara karena dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial.
Ya, penggunaan opium secara luas pada masa itu tidak hanya terbatas pada keperluan medis, tetapi juga telah menyebar sebagai bahan konsumsi rekreasional.
Konsumsi opium dalam bentuk rokok opium atau minuman opium menjadi populer, mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat yang serius, termasuk kecanduan, penyakit, dan gangguan mental.
Produksi opium sendiri merupakan industri yang signifikan pada awal abad ke-20. Negara-negara yang terlibat dalam produksi dan perdagangan opium melihat manfaat ekonomi yang besar, tetapi pada saat yang sama, dampak negatifnya terhadap konsumen dan masyarakat mulai menjadi perhatian internasional.
Hal ini mendorong kebutuhan akan regulasi internasional yang bersifat kooperatif. Tuntutan reformasi dalam mengatasi masalah opium berasal dari tekanan internasional.
Beberapa negara, terutama yang menjadi korban dampak negatif perdagangan opium, mendorong untuk membentuk perjanjian internasional yang mengatur produksi, distribusi, dan penggunaan opium secara lebih ketat. Sejumlah konferensi internasional sebelumnya, seperti Konferensi Internasional Opium di Shanghai pada tahun 1909. Konvensi di Shanghai ini merupakan respons terhadap kritik atas perdagangan opium.
Perjanjian yang dihasilkan lantas ditandatangani oleh Jerman, Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, Britania Raya, Italia, Jepang, Belanda, Persia, Portugal, Rusia, dan Siam.
Konvensi ini menyatakan bahwa;
"Negara-negara penandatangan harus mencurahkan segala upaya untuk mengendalikan, atau menjadikan dikendalikannya, semua orang yang mengadakan manufaktur, mengimpor, menjual, mendistribusikan, dan mengekspor morfin, kokain, dan garam-garam senyawa-senyawa tersebut juga bangunan di mana orang-orang ini melakukan industri atau perdagangan semisal."
- 26 Juni Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya
- Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
- Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Hasil dari konferensi di Shanghai tersebut lantas memberikan dasar untuk penyelenggaraan Konvensi Opium Internasional pada tahun 1912, yang lebih menciptakan kerangka kerja hukum yang lebih kokoh untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Konvensi Opium Internasional di Den Haag menjadi langkah bersama negara-negara dalam menghadapi tantangan peredaran opium dan mengatur penggunaan zat-zat terkait demi kepentingan kesehatan dan stabilitas sosial yang lebih besar.
Kronologi Penandatangan Konvensi Opium Internasional 23 Januari 1912
Konvensi Opium Internasional ditandatangani di Den Haag pada 23 Januari 1912. Ini adalah Konferensi Opium Internasional Pertama yang mencakup perjanjian pengendalian obat-obatan internasional. Penandatanganan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengatasi masalah peredaran opium melalui kerja sama internasional.
Penandatanganan Konvensi Opium Internasional pada tanggal 23 Januari 1912, dianggap sebagai perjanjian obat keras internasional pertama dan terdaftar dalam "Seri Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa".
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Jerman, Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, Inggris, Italia, Jepang, Belanda, Persia, Portugal, Rusia, dan Siam.
Konvensi tersebut menyatakan;
“Negara-negara penandatangan harus melakukan upaya terbaiknya untuk mengendalikan, atau mengendalikan, semua orang yang memproduksi, mengimpor, menjual, mendistribusikan, dan mengekspor morfin, kokain, dan garamnya, serta bangunan-bangunan di dalamnya. dimana orang-orang ini menjalankan industri atau perdagangan tersebut.”
Setelah penandatanganan, negara-negara yang terlibat kemudian menjalani proses ratifikasi di tingkat nasional. Ratifikasi adalah langkah penting untuk mengesahkan dan menerapkan ketentuan konvensi dalam hukum domestik masing-masing negara.
Konvensi Opium Internasional tahun 1912 menjadi pijakan bagi perkembangan hukum internasional terkait pengendalian narkotika. Berbagai perjanjian dan konvensi lainnya, seperti Konvensi Jenewa 1925 dan Konvensi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa 1961, terus mengembangkan kerangka kerja hukum internasional untuk mengatasi peredaran narkotika.
Tujuan Konvensi Opium Internasional
Konvensi Opium Internasional tahun 1912 bertujuan untuk mengatasi permasalahan peredaran opium dan zat-zat terkait pada tingkat internasional.
Beberapa tujuan utama konvensi tersebut melibatkan upaya untuk mengendalikan produksi, distribusi, dan penggunaan opium dengan cara yang lebih teratur. Berikut adalah tujuan-tujuan kunci dari Konvensi Opium Internasional 1912:
1. Pengendalian Produksi dan Distribusi Opium: Konvensi ini bertujuan untuk mengendalikan produksi opium agar sejalan dengan kebutuhan medis yang sah dan mengurangi produksi opium untuk keperluan non-medisinal yang dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.
2. Regulasi Ekspor dan Impor Opium: Melalui sistem lisensi dan regulasi yang diterapkan oleh konvensi, tujuan utama adalah mengontrol ekspor dan impor opium antar negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah peredaran opium ilegal dan mengurangi risiko penyalahgunaan zat tersebut.
3. Penyelenggaraan Sistem Lisensi dan Registrasi: Konvensi ini mendorong negara-negara untuk mendirikan sistem lisensi dan registrasi yang efektif terkait dengan produksi, distribusi, dan penggunaan opium. Hal ini membantu dalam memantau dan melacak pergerakan opium secara legal.
4. Kerja sama Internasional: Salah satu tujuan utama adalah mendorong kerja sama internasional dalam upaya mengatasi permasalahan opium. Negara-negara diharapkan untuk bekerja sama dalam pertukaran informasi, pelatihan personel, dan tindakan bersama untuk mengendalikan peredaran opium secara efektif.
5. Perlindungan Kesehatan Masyarakat: Konvensi ini memiliki komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dengan mengurangi risiko penyalahgunaan opium dan dampak negatifnya. Upaya dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan opium terbatas pada keperluan medis yang sah.
6. Penghentian Peredaran Opium Ilegal: Konvensi ini menetapkan upaya bersama untuk memberantas peredaran opium secara ilegal. Negara-negara diharapkan untuk mengadopsi langkah-langkah penegakan hukum yang efektif untuk menghentikan aktivitas peredaran opium yang melanggar ketentuan konvensi.