7 Tujuan Partai Politik Menurut UU di Indonesia dan Kewajibannya, Anda Wajib Tahu
Agar Anda lebih mengetahui rinci mengenai tujuan partai politik, berikut kami telah rangkum 7 tujuan partai politik menurut Undang-Undang di Indonesia.
Partai politik merupakan sebuah organisasi yang menjalani sebuah ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Partai politik dapat juga dikatakan suatu kelompok yang telah teroganisir dengan anggota-anggotanya yang mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Partai politik sendiri bisa didefinisikan sebagai perkumpulan yang memiliki asas yang sama, sehaluan di bidang politik, baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Jadi bisa dikatakan, fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas.
Partai poliitik sendiri di indonesia merupakan organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sekarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu, untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian ini tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Untuk melakukan proses pemilihan umum atau pemilu, partai politik sendiri wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi sendiri terdiri dari dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Melalui penjelasan definisi ini, maka dapat dilihat bahwa tujuan partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Indonesia.
Indonesia sebagai Negara demokrasi selalu menyimpan berbagai masalah mulai dari perbedaan dan persaingan. Masalah seperti itu tidak dapat dipungkiri juga menyerang negara-negara di dunia yang menganut sistem demokrasi.
Oleh karena itu, partai politik dengan segala perannya, mulai dari menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah, sebagai sarana partisipasi politik, pengatur konflik, hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah, dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik dalam berbangsa dan bernegara.
Agar Anda lebih mengetahui rinci mengenai tujuan partai politik, berikut kami telah rangkum 7 tujuan partai politik menurut Undang-Undang di Indonesia, yang telah kami lansir dari jdih.kemenkeu.go.id
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa arti dari 'Ya Rahman Ya Rahim'? Secara harfiah, Ya Rahman Ya Rahim berarti "Wahai Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang". Dua kata "Rahman" dan "Rahim" secara khusus menggambarkan sifat-sifat Allah yang amat penyanng.
Tujuan Partai Politik
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus dari pembentukan partai politik tersebut.
Tujuan Partai Politik di Indonesia Secara Umum :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
d. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, tujuan partai politik secara khusus menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 juga telah dicantumkan sebagai berikut :
a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
b. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kewajiban Partai Politik
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, telah dicantumkan beberapa kewajiban dari tujuan partai politik di Indonesia. Tujuan partai politik memang perlu diatur kewajibannya sebab partai politik harus berjalan di indonesia harus dijalankan dalam proses demokrasi negara namun masih sesuai dengan ideologi pancasila dan tidak bertentangan. Berikut ini kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap partai politik :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k.menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.