Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya
SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Adapun pengisian SPT Tahunan ini memiliki ketentuan yaitu orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pemberitahuan tahunan atau yang biasa disingkat dengan istilah SPT, merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupun pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Adapun pengisian SPT Tahunan ini memiliki ketentuan yaitu orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa arti dari 'Ya Rahman Ya Rahim'? Secara harfiah, Ya Rahman Ya Rahim berarti "Wahai Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang". Dua kata "Rahman" dan "Rahim" secara khusus menggambarkan sifat-sifat Allah yang amat penyanng.
Anda mungkin penasaran bagaimana cara membuat SPT tahunan secara online yang mudah dan cepat dilakukan. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara membuat spt tahunan secara online dengan mudah.
Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online
Cara membuat SPT tahunan secara online yang perlu diperhatikan adalah kita harus memiliki e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dan menjadi akses untuk masuk serta mengisi e-filling pelaporan pajak SPT tahunan yang dilakukan secara online.
Adapun dokumen yang diperlukan apabila Anda ataupun wajib pajak memiliki penghasilan yang lain maka setiap penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban utang yang harus dibayarkan ataupun harta yang lainnya.
Adapun sebelum melakukan cara membuat SPT tahunan secara online, alangkah baiknya kenali formulir-formulir yang akan diisi. Biasanya dikenal dengan kode 1721 A1 serta A2. Formulir dengan kode A1 akan ditunjukkan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 akan ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut:
· Alamat email pribadi untuk didaftarkan.
· Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari kantor atau lembaga atau perusahaan tempat bekerja.
· Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan atau penghasilan lain Anda.
· Daftar harta dan kewajiban akhir tahun, seperti nomor rekening dan nomor BPKP.
· Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara Melakukan Aktivasi e-Fin untuk SPT Tahunan Secara Online
Sebelum Anda melakukan pembuatan SPT tahunan secara online, maka Anda wajib melakukan aktivasi e-Fin khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut ini beberapa langkah dalam melakukan aktivasi e-Fin :
· Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
· WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
· Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Langkah Membuat SPT Tahunan Secara Online
Berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara membuat SPT tahunan secara online :
· Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
· Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,
· Lalu isi password beserta kode verifikasi.
· Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.
· Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
· Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.
· Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.
· Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).
· Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
· Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.
· Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.
· Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
· Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.
Jenis Layanan pada E-Filling
Cara membuat SPT tahunan secara online merupakan salah satu upaya Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mempersingkat waktu pelayanan guna melakukan pelayanan terbaik kepada orang yang berkewajiban pajak.
Adapun beberapa jenis layanan pada sistem e-filling antara lain :
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, serta dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, atau yang dikenakan PPH Final dan/atau bersifat final, serta dari dalam negeri ataupun luar negeri.
- SPT Tahunan Badan 1771