Cara Lapor Pajak Tahunan Online Individu dan Perusahaan, Termasuk kalau Lupa EFIN
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memahami cara laporan pajak tahunan online. Ini cara lengkap dan mudahnya.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memahami prosedur pelaporan pajak tahunan secara online. Kewajiban ini ditujukan bagi individu maupun badan usaha sebagai wujud tanggung jawab terhadap negara.
Dengan adanya kemajuan teknologi, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, namun masih banyak yang menghadapi kesulitan, terutama ketika lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Dimana tempat cek pajak motor online? Saat ini, pemeriksaan PKB dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau aplikasi resmi, bahkan melalui pengiriman SMS.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Bagaimana cara cek SLIK OJK secara online? Cara cek SLIK OJK sendiri secara online sebagai berikut: 1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id. 2. Kemudian, klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik 'Selanjutnya'. 4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar. 5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. 6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran. 8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157.
Pelaporan pajak tahunan secara online merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan informasi dari Indonesia Baik, setiap tahun, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Proses ini penting untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lupa EFIN tidak lagi menjadi penghalang dalam melakukan pelaporan pajak tahunan online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan ini. Mulai dari kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga layanan online, wajib pajak memiliki beberapa pilihan untuk mengatasi masalah lupa EFIN. Berikut adalah ulasan lengkapnya, Selasa (1/10).
Cara Laporan Pajak Tahunan Online Individu dan Bisnis
Pelaporan pajak tahunan secara daring kini telah menjadi cara yang lebih efektif dan praktis bagi para wajib pajak di Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah rinci untuk melaksanakan pelaporan pajak tahunan secara online, baik untuk individu maupun entitas bisnis:
Persiapkan Dokumen
- Siapkan NPWP dan EFIN Anda
- Kumpulkan bukti potong pajak (formulir 1721-A1 untuk karyawan)
- Siapkan data penghasilan tambahan (jika ada)
- Persiapkan informasi tentang harta dan kewajiban
Tips: Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum memulai proses pelaporan agar terhindar dari kesalahan dalam pengisian data.
Akses Situs DJP Online
- Buka browser dan akses situs https://djponline.pajak.go.id
- Klik tombol "Login" yang terletak di sudut kanan atas halaman
Contoh: Jika menggunakan Google Chrome, masukkan URL tersebut di address bar dan tekan Enter.
Masuk ke Akun DJP Online
- Masukkan NPWP atau NIK Anda
- Isi password yang telah Anda daftarkan
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan
- Klik tombol "Login"
Tips: Jika Anda lupa password, manfaatkan fitur "Lupa Password" dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Pilih Layanan e-Filing
- Setelah berhasil masuk, klik menu "Lapor"
- Pilih layanan "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
Pilih Jenis Formulir SPT
- Untuk wajib pajak pribadi, pilih formulir 1770 S (jika penghasilan berasal dari satu pemberi kerja) atau 1770 (jika penghasilan berasal dari berbagai sumber)
- Untuk wajib pajak badan, pilih formulir 1771
Tips: Pastikan untuk memilih formulir yang tepat sesuai dengan status dan jenis penghasilan Anda.
Lengkapi Data pada Formulir SPT
Berikut adalah kalimat yang diubah namun tetap mempertahankan konteksnya:
- Pilih tahun pajak yang relevan (untuk laporan tahun 2023, pilih tahun pajak 2023)
- Isi informasi sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya
- Periksa kembali setiap informasi yang telah dimasukkan untuk mencegah kesalahan
Contoh: Jika Anda seorang pegawai dengan pendapatan dari satu pemberi kerja, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan.
Konfirmasi dan Kirim SPT
- Setelah semua informasi terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- Periksa kembali semua data yang ada
- Klik "Kirim SPT" jika semua informasi sudah benar
Verifikasi Pengiriman SPT
- Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode verifikasi
- Pilih metode untuk menerima kode (SMS atau email)
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pengiriman
Tips: Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar aktif agar dapat menerima kode verifikasi.
Cetak Bukti Penerimaan Elektronik
- Setelah berhasil mengirim SPT, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Unduh dan simpan BPE sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan pajak
Wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu agar terhindar dari masalah teknis atau server yang padat.
Mau Lapor tapi Lupa EFIN
Melupakan EFIN sering kali menjadi hambatan dalam proses pelaporan pajak tahunan secara online. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil jika Anda mengalami masalah dengan EFIN yang terlupakan:
Layanan Pemulihan EFIN untuk Wajib Pajak Individu
a. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdekat. Bawa dokumen identitas diri (KTP) dan NPWP. Ajukan permohonan untuk mereset EFIN kepada petugas yang ada.
b. Hubungi Pusat Layanan Pajak
Telepon nomor 1500200. Ikuti petunjuk dari operator untuk proses verifikasi identitas. Minta bantuan untuk mereset EFIN Anda.
c. Manfaatkan Live Chat Pajak
Akses fitur live chat di situs pajak.go.id. Pilih layanan "Lupa EFIN". Ikuti instruksi dari agen layanan chat yang tersedia.
d. Melalui Aplikasi M-Pajak
Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak di ponsel Anda. Pilih menu "Layanan Lainnya". Pilih opsi "Lupa EFIN" dan ikuti petunjuk yang diberikan.
e. Kirim Email ke efin@pajak.go.id
Kirim email dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan informasi berikut: NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor telepon yang terdaftar. Tambahkan pernyataan afirmasi sesuai dengan format yang ditentukan.
Layanan Pemulihan EFIN bagi Wajib Pajak Badan
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteks: Perhatikan langkah-langkah berikut:
a. Kunjungi KPP atau KP2KP Terdekat
Datanglah ke KPP atau KP2KP di mana Wajib Pajak Badan terdaftar. Bawa dokumen legalitas perusahaan serta surat kuasa dari pimpinan. Ajukan permohonan untuk reset EFIN kepada petugas yang bertugas.
b. Hubungi Call Center Pajak
Telepon nomor 1500200. Ikuti prosedur verifikasi identitas perusahaan. Mintalah bantuan untuk mereset EFIN badan usaha Anda.
c. Gunakan Live Chat Pajak
Kunjungi live chat di situs pajak.go.id. Pilih layanan "Lupa EFIN" untuk Wajib Pajak Badan. Ikuti instruksi yang diberikan oleh agen layanan chat.
Tips untuk mengatasi masalah lupa EFIN:
- Setelah mendapatkan kembali EFIN, catat dan simpan di tempat yang aman.
- Gunakan pengelola kata sandi untuk menyimpan informasi EFIN secara digital dan aman.
- Lakukan verifikasi identitas secara rutin untuk memastikan data Anda selalu terbarui dalam sistem DJP.
Contoh praktis: Jika Anda adalah wajib pajak pribadi yang lupa EFIN, Anda dapat memanfaatkan layanan live chat di pajak.go.id. Pilih opsi "Lupa EFIN", lalu berikan informasi NPWP dan data diri lainnya sesuai permintaan agen.
Setelah verifikasi sukses, Anda akan menerima petunjuk untuk mereset EFIN Anda. Penting untuk diingat bahwa menjaga keamanan informasi pribadi dan EFIN sangatlah penting dalam proses pelaporan pajak tahunan secara online.
Wajib pajak diharapkan untuk selalu menjaga kerahasiaan data ini dan hanya menggunakan layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.