Cara Mengurus KTP Hilang Mudah dan Cepat, Lakukan Langkah-Langkah Ini
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.
KTP adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Untuk itu, KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah berusia 17 tahun.
Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Bagaimana ruam eksim biasanya tampak? Eksim tampak sebagai ruam yang sangat gatal, yang sering berwarna merah, kasar atau iritasi, bersisik, dan dapat mengeluarkan darah.
-
Siapa yang tergabung dalam KTH Wanapaksi di Desa Jatimulyo? Para anggota kelompok itu antara lain penderes, petani, peternak kambing, warga yang dulunya pemburu, dan pembudi daya lebah.
Berikut ini adalah panduan mengenai cara mengurus KTP hilang yang bisa diikuti, dilansir dari Liputan6.com.
Siapkan Dokumen-Dokumen Utama
Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah degan menyiapkan dokumen-dokumen utama yang diperlukan untuk proses pengurusannya. Dokumen atau berkas-berkas utama yang diperlukan adalah:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang selanjutnya adalah beberapa dokumen tambahan di bawah ini seperti:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Langkah-Langkah Pengurusan KTP Hilang
Merdeka.com/Dwi Narwoko
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam cara mengurus KTP hilang yang biasanya harus diikuti:
- Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
- Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selanjutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
- Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
- Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik, seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
- Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Biaya untuk Mengurus KTP yang Hilang
Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk cara mengurus KTP hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang, hingga untuk mendapatkan KTP pengganti tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika dalam pelaksanaan prosesnya Anda mendapati ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, hal ini jelas telah menyalahi peraturan. Biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas Anda saja, tak kurang tak lebih.