Contoh Surat Jual Beli Rumah Sederhana, Gunakan Salah Satunya
Contoh surat jual beli rumah perlu diketahui, khususnya bagi Anda yang ingin membeli atau menjual rumah. Surat jual beli rumah akan menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan kedua pihak sudah melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Contoh surat jual beli rumah perlu diketahui, khususnya bagi Anda yang ingin membeli atau menjual rumah. Melakukan transaksi jual beli properti seperti rumah memang bukan perkara yang sepele. Ada beberapa aturan dan surat-menyurat yang wajib menyertai transaksi ini, agar nantinya tak ada masalah yang muncul.
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata pasal 14 ayat 57, dinyatakan bahwa jual beli adalah sebuah persetujuan dengan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebuah benda dan pihak lain membayar harga yang sudah dijanjikan.
-
Kenapa Jenang Saren warnanya hitam pekat? Jenang ini dinamakan “saren” karena warnanya yang hitam legam. Warna hitam ini berasal dari merang yang dibakar.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa itu Jenang Saren? Jenang Saren adalah kuliner tradisional yang dikenal di beberapa daerah seperti di Solo, Yogyakarta, dan sekitarnya.
-
Kenapa Kue Saren berwarna hitam? Hal tersebut disebabkan oleh abu dari batang kayu jeruk purut yang dijadikan sebagai pewarna makanan alami.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
Jadi, keberadaan surat jual beli rumah harus ada dan dibuat sedemikian rinci agar tak merugikan pihak pembeli maupun penjual rumah. Surat jual beli rumah akan menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan kedua pihak sudah melaksanakan kewajibannya masing-masing. Oleh karena itu, contoh surat jual beli rumah perlu dipahami.
Lantas, bagaimana contoh surat jual beli rumah yang baik dan benar? Berikut selengkapnya.
Contoh Surat Jual Beli Rumah Pertama
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Nomor KTP : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
Nama : ………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Nomor KTP : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pada hari ini ………… tanggal ………… (…………) bulan …………Tahun ……… , Pihak Pertama telah melepas sebidang tanah seluas ………… meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran ………… meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat …………………… yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………… kepada Pihak Kedua dengan harga tunai …………. Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.
Adapun batas-batas penghuni rumah dari Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
– Sebelah Barat berbatasan dengan : ………………………………
– Sebelah Timur berbatasan dengan : ………………………………
– Sebelah Utara berbatasan dengan : ………………………………
– Sebelah Selatan berbatasan dengan: ………………………………
PASAL 1
Harga
Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga tanah per meter persegi Rp ……………………, sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp ……………………. .
Harga bangunan rumah Rp …………………… .
Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah Rp …………………… .
PASAL 2
Cara Pembayaran
Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar Rp …………………… .
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
Demikianlah surat perjanjian jual beli rumah dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi-saksi.
Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.
………………,………… 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
SAKSI I SAKSI II
(…………………………………………) (…………………………………………)
Contoh Surat Jual Beli Rumah Kedua
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap:
NIK:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PENJUAL.
Nama Lengkap:
NIK:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PEMBELI.
Melalui perjanjian ini, Pihak Penjual dan Pihak Pembeli telah bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli sebuah rumah berikut dengan tanah dengan keterangan tambahan:
Luas Bangunan Rumah: …..m2 yang berdiri diatas sebidang tanah seluas: ……m2
Lokasi rumah dan bangunan:
Spesifikasi Rumah:
Batas-batas tanah dan bangunan:
Sebelah utara:
Sebelah selatan:
Sebelah barat:
Sebelah timur:
Nomor SHM:
Total harga yang disepakati: Rp………………………………………..(terbilang)
PIHAK KEDUA akan membayarkan uang tersebut secara Tunai/Kredit (Jangka Waktu:__________, nominal angsuran:_____________)*
Melalui surat perjanjian jual beli rumah ini, PIHAK PERTAMA juga menyatakan dan menjamin bahwa:
-
Rumah tersebut sudah selesai dibangun dan siap huni. PIHAK PERTAMA telah melakukan renovasi pada beberapa bagian rumah sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pembeli dengan tambahan harga jual.
-
Rumah tersebut berdiri diatas tanah yang ber-SHM dan merupakan milik PIHAK PERTAMA secara sah.
-
Tanah dan rumah tersebut merupakan miliknya sendiri, tidak sedang dijadikan agunan untuk pihak lain, dan statusnya sedang tidak bersengketa dengan pihak manapun.
-
Pasangan dan ahli waris dari PIHAK PERTAMA juga sudah mengetahui dan menyetujui transaksi jual beli tanah dan rumah ini, sehingga tidak akan ada permasalahan di kemudian hari.
PIHAK KEDUA juga menjamin bahwa:
-
Akan membayarkan uang atas pembelian tanah tersebut kepada Pihak Penjual tepat waktu sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati bersama.
Jika dikemudian hari, ada ketidaksesuaian pelaksanaan hak & kewajiban dengan isi perjanjian atau salah satu pihak ingkar janji dan melalaikan kewajibannya. Maka, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara resmi ke pengadilan setelah proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surat ini dapat digunakan sebagai dasar pembuatan AJB nantinya dan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.
(Kota, Tanggal)
Pihak Penjual Pihak Pembeli
Materai Materai
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)
Contoh Surat Jual Beli Rumah Ketiga
SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI RUMAH
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini, pihak penjual:
Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Umur:
Pekerjaan:
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dan pihak pembeli:
Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Umur:
Pekerjaan:
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian jual beli rumah ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian pengikatan jual beli rumah dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
OBJEK JUAL BELI
Melalui Surat Perjanjian Jual Beli ini, PIHAK PERTAMA rumah kepada PIHAK KEDUA dengan nomor SHM _______________________. Rumah tersebut berlokasi di ___________________________________. Rumah tersebut memiliki luas __________________.
PASAL 2
HARGA
Kedua belah pihak telah menyepakati harga rumah tersebut senilai Rp __________________(terbilang). PIHAK KEDUA akan membayarkan uang tersebut secara tunai dan lunas pada saat dilakukannya penandatanganan surat perjanjian jual beli ini. Atas pembayaran tersebut, akan dibuatkan bukti bayar berupa kuitansi yang sah.
PASAL 3
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin penuh kepemilikan atas rumah tersebut. Rumah tersebut layak huni, sesuai dengan spesifikasi yang dijabarkan di awal, tidak sedang dihuni pihak lain, tidak dijadikan agunan hutang untuk pihak lain, dan statusnya tidak sedang bersengketa. PIHAK PERTAMA juga menjual rumah tersebut atas seizin pasangan dan ahli warisnya (jika rumah pribadi).
PASAL 4
PEMINDAHAN HAK
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian jual beli rumah ini dan diselesaikannya kewajiban dari setiap pihak yang bertransaksi maka kepemilikan penuh atas rumah tersebut beserta kelebihan dan kekurangannya resmi beralih dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.
PASAL 5
BIAYA LAIN-LAIN
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, semua jenis biaya yang berhubungan dengan proses balik nama sertifikat rumah dan sejenisnya, akan ditanggung penuh oleh PIHAK KEDUA. Uang yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, diluar uang untuk bea balik nama.
Segala jenis pajak, pungutan dan iuran yang berhubungan dengan rumah tersebut yang masanya sebelum waktu penandatanganan perjanjian, masih menjadi tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Jika tagihan tersebut muncul setelah masa penandatanganan, maka hal tagihan tersebut sudah jadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 7
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Masa berlaku surat perjanjian ini tidak terbatas, pemindahan kepemilikan atas rumah bersifat permanen selama hak-hak masing-masing pihak telah terpenuhi. Perjanjian ini tidak akan berakhir ketika salah satu pihak meninggal dunia. Sifatnya turun-temurun dan harus dipatuhi oleh setiap ahli waris masing-masing pihak.
PASAL 8
GUGATAN
Kedua belah pihak sudah saling bersepakat akan melakukan musyawarah terlebih dahulu apabila ada masalah atau ketika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, maka perselisihan akan dibawa ke jalur hukum.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Kota, Tanggal)
Pihak Penjual Pihak Pembeli
Materai Materai
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)
Contoh Surat Jual Beli Rumah Keempat
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Fanny Anastasya
Umur: 32 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Raya Flamboyan Barat No 7, Kota Yogyakarta
NIK: . . . . . . . . . .
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama: Sandra Melissa
Umur: 25 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Seroja Raya No. 10, Sleman, DIY
NIK: . . . . . . . . . .
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).
Pada tanggal 25 Agustus 2017, PIHAK PERTAMA telah menjual atau melepas secara mutlak sebidang tanah seluas 430 m2 beserta sebuah bangunan yang terletak di atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai Rp455.000.000 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah barat : Rumah Wisma Sunaryo
Sebelah timur : Rumah Rahman Hakim
Sebelah utara : Rumah Abdul Thalib
Sebelah selatan : Rumah Suroso Wijaya
Sejak tanggal 26 Agustus 2017, tanah bangunan yang telah disebutkan di atas sudah menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan semua saksi menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta segala sesuatu dengan iktikad baik.
Demikian akta jual beli ini dibuat, dimengerti, dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, juga saksi-saksi. Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masih pihak. Berikut penandatanganan sebagai permulaan dari pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Denpasar, 25 Agustus 2017
TANDA TANGAN MASING-MASING
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fanny Anastasya Sandra Melissa
SAKSI-SAKSI
Saksi I Saksi II Saksi III
Monika Padmaswaria Elisa Rahajeng Maria Michael Kelvin