Fakta Baru Dugaan Bayi Baru Lahir Tewas Tak Wajar, Ibu Korban Terancam Dipenjara
Kasus dugaan bayi baru lahir meninggal tak wajar menggemparkan masyarakat Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Ibu korban terancam dipenjara jika terbukti salah.
Kasus dugaan bayi baru lahir meninggal tak wajar menggemparkan masyarakat Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama beberapa hari terakhir. Bayi perempuan itu meninggal usai sang ibu melakukan persalinan seorang diri di kediamannya, tanpa bantuan orang lain.
Ibu korban, AY (22), mengaku bahwa buah hatinya sudah meninggal saat dilahirkan.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan JUT diresmikan di Temanggung? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam era 4.0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan).
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
"Ini menurut pengakuan saksi yang juga ibu bayi. Kami masih dalami lagi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (28/4/2023).
Kecurigaan Polisi
Sejauh ini, Polres Tulungagung mencurigai kematian bayi yang lahir dengan bobot tiga kilogram itu tidak wajar. Pasalnya, persalinan dilakukan AY tanpa bantuan orang lain, khususnya tenaga kesehatan seperti bidan atau petugas medis lain.
Berdasarkan pengakuan AY kepada polisi, dirinya memotong sendiri ari-ari balita yang lahir pada Minggu (24/4) tersebut di dalam kamar rumah AY di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung. Bayi yang disebut meninggal saat dilahirkan itu, kata AY, lalu diletakkan di atas tempat tidur.
Usai memotong ari-ari sang bayi dengan gunting, AY lalu ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat itulah, ia mengalami pendarahan hebat dan pingsan di kamar mandi selama sekitar 1,5 jam. Setelah sadar, AY menelepon kedua temanya untuk meminta pertolongan.
“Teman AY datang dan membawa AY ke RS Muhammadiyah Bandung," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M. Anshori.
Sesampainya di RS Muhammadiyah Bandung, AY langsung mendapatkan pertolongan. Pihak RS Muhammadiyah Bandung juga menanyakan keberadaan si bayi. Ayah AY, SP kemudian datang ke RS Muhammadiyah Bandung membawa tas plastik hitam berisi mayat bayi tersebut.
Jenazah bayi perempuan tersebut dibersihkan oleh pihak RS, lalu diserahkan kembali ke keluarga AY. Keluarga AY kemudian mengubur jenazah bayi tersebut di tempat pemakaman umum di wilayahnya.
Sementara itu, AY dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak karena mengalami pendarahan hebat.
Ibu Bayi Terancam Dipenjara
©2018 Merdeka.com
Berdasarkan pemeriksaan Polres Tulungagung terhadap AY, bayi perempuan yang lahir dengan berat tiga kilogram itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang berinisial IB. Sang pacar yang merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Adapun jika hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan dan ada bukti kuat kesengajaan yang menyebabkan sang bayi meninggal, AY bisa dijerat dengan pasal 351 KUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, penyelidikan kematian ini menemui kendala, lantaran keluarga AY tak setuju dilakukan autopsi terhadap mayat bayi.