Fakta Baru Penipuan CPNS di Kota Madiun, Pelaku Gunakan Rp1,03 Miliar untuk Foya-foya
Pelaku penipuan CPNS di Kota Madiun yang merugikan korbannya hingga Rp1,3 miliar rupiah mengaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan nikah lagi. Ini fakta selengkapnya.
Pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga Rp1,03 miliar rupiah akhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya, NK tinggal dan bekerja di Kota Madiun.
"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ungkap AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021).
Kronologi Kejadian
Tersangka dilaporkan oleh Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto dan tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi yang ada di Pemerintah Kota Madiun.
Tidak tanggung-tanggung, para korban telah tertipu hingga totalnya mencapai Rp1,035 miliar. Meski demikian, janji tersangka untuk menjadikan para korban sebagai PNS tak kunjung terealisasi. Korban Purwanto akhirnya menempuh jalur hukum.
"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," lanjut Kapolres Madiun Kota.
Gunakan Uang untuk Foya-foya
©©2014 Merdeka.com
AKBP Dewa menjelaskan, besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Rata-rata, satu korban menyerahkan sekitar Rp250 juta kepada tersangka.
Setelah dilakukan pengejaran, aparat Polres Madiun Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu itu sudah habis digunakan untuk foya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku aksinya tersebut baru pertama kali dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, sudah ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke kepolisian.
Petugas kemudian membawa tersangka dari Riau menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.