Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya
Jenis tarif pajak secara umum terbagi menjadi empat, yakni tarif pajak tetap, tarif pajak proporsional, tarif pajak degresif, dan tarif pajak progresif. Berikut penjelasan lengkap dari keempat jenis tarif pajak ini.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak memiliki pembagian tarifnya. Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab dari seorang wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Jenis tarif pajak secara umum terbagi menjadi empat, yakni tarif pajak tetap, tarif pajak proporsional, tarif pajak degresif, dan tarif pajak progresif. Berikut penjelasan lengkap dari keempat jenis tarif pajak ini.
Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat di paksakan dan di pungut oleh Undang-Undang, serta tidak mendapat imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Mengutip berjudul Perpajakan Indonesia, Rochmat Soemitro menyatakan definisi pajak sebagai iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sementara menurut S.I. Djajadiningrat yang dikutip oleh Siti Resmi dalam buku Perpajakan, Teori dan Kasus, bahwa pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undangundang serta aturan pelaksanaannya.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat di tunjukan antara kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Pajak di pungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak di peruntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dalam pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai.
Jenis Tarif Pajak
Pajak memiliki sistem pembagian tarif. Mengutip buku Perpajakan Indonesia oleh Diaz Priantara (2012), terdapat empat jenis tarif pajak, yaitu:
1. Tarif Tetap
Yang dimaksud dengan tarif tetap bukan berarti tarif pajak tidak pernah mengalami perubahan, melainkan besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menerapkan tarif pajak yang konstan berapapun dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap di Indonesia diterapkan pada bea materai.
2. Tarif Proporsional
Tarif proporsional adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang konstan yang diterapkan terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya sehingga pajak terutang meningkat apabila dasar pengenaan pajak meningkat dan sebaliknya pajak terutang menurun apabila dasar pengenaan pajak menurun.
Kenaikan dan penurunan tersebut selalu sebanding. Tarif proporsional di Indonesia diterapkan pada PPN dan PPh Pasal 26 atas WP Luar Negeri, PPh WP Badan. Beberapa tarif pajak penghasilan final juga mengikuti tarif proporsional.
3. Tarif Degresif
Tarif degrsif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin menurun yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Tarif degresif di Indonesia tidak diterapkan karena mengandung ketidakadilan. Wajib pajak berpenghasilan kecil memikul beban pajak yang signifikan.
4. Tarif Progresif
Jenis tarif pajak progresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Terdapat tiga jenis tarif progresif, yakni:
- Tarif Progresif – Proporsional
Tarif progresif-proporsional adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat tetapi kenaikan presentase tersebut adalah tetap.
- Tarif Progresif – Progresif
Tarif progresif-progresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat dan kenaikan presentase tersebut adalah meningkat.
- Tarif Progresif – Degresif
Tarif progresif-degresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat tetapi kenaikan presentase tersebut adalah menurun.