Mahasiswa di Malang Nekat Jual Ganja, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Dua mahasiswa di Malang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Mahasiswa berinisial RW (25) dan MS (26) ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Dua mahasiswa di Malang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Mahasiswa berinisial RW (25) dan MS (26) ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Dari tangan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih empat kilogram, sebagaimana dikutip dari Antara (23/6).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Ada Tersangka Lain
©optimindmethod.com
"Menurut pengakuan tersangka RW dan MS yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, di Kota Malang, Selasa.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram. Ia menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pengembangan Kasus
sxc.hu
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus. Pihaknya kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MS di Kecamatan Sukun dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.
"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu, dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.
Istilah ranjau mengacu pada cara distribusi ganja, yakni antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung. Bandar besar meletakkan barang di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.
Hukuman Penjara dan Denda hingga Rp10 Miliar
©2014 Merdeka.com
Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka menjalani profesi sebagai pengedar ganja kering sejak Januari 2020. Dua tersangka mengaku mendapatkan untung sebesar Rp1 juta dari setiap satu kilogram ganja yang mereka jual.
Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja kering di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Pada Januari 2020, kedua tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka RW dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara, tersangka MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar.