Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Agama Islam, Pahami Jenis dan Contohnya
Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.
Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.
Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Agama Islam, Pahami Jenis dan Contohnya
Makruh adalah sebuah konsep dalam agama Islam yang merujuk kepada perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik atau tidak disukai oleh Allah SWT. Istilah "makruh" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "tercela" atau "tidak disukai".
Dalam menjalankan agama Islam, penting bagi setiap individu untuk memiliki pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan makruh agar dapat menghindarinya dan menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, penting juga untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan agama agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan mendapatkan berkah dari-Nya.
Dengan menghindari perbuatan-perbuatan makruh, Anda dapat meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut ulasannya mengenai apa itu makruh.
-
Apa yang dimaksud dengan "makruh" dalam Islam? Makruh adalah dalam Islam merujuk kepada perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, meskipun tidak sampai menjadi sesuatu yang diharamkan.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Apa definisi makruh dalam Islam? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
-
Apa itu Adhi Makayasa? "Pemberian penghargaan kepada Taruna Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma yang berprestasi dalam kelulusan Pendidikan Pembentukan Perwira Polri pada Akademi Kepolisian tahun 2024 nomor urut 1, nama Theodore Gomgom Octofarrel De Fatima pangkat Brigadir Taruna," ucap pembawa acara.
-
Bagaimana Adrem Mawar Merah mengangkat Adrem? Salah satu upaya Dewi untuk mengangkat eksistensi adrem adalah berinovasi dengan rasa.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
Pengertian Makruh
Dalam agama Islam, ketaatan kepada Allah SWT tidak hanya melibatkan menjauhi perbuatan yang diharamkan secara tegas, tetapi juga melibatkan menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dianggap tidak baik atau tidak disukai oleh-Nya.
Makruh memang bukanlah hal yang diharamkan secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik. Meskipun tidak mendapatkan dosa yang seberat perbuatan yang diharamkan, tetapi tetap disarankan untuk menghindarinya agar dapat menjaga kebaikan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah.
Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang makruh, Anda harus tahu pengertian dari makruh itu sendiri. Makruh adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan atau perilaku yang tidak dianjurkan atau tidak disukai, tetapi tidak secara eksplisit dilarang.
Makruh adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram). Sedangkan melakukan perbuatan makruh tidak berdosa, menghindarinya dianggap lebih baik dan lebih terpuji.
Istilah makruh berasal dari akar kata bahasa Arab karaha, yang berarti tidak menyukai atau tidak menyukai. Dari segi bahasa, makruh adalah sesuatu yang dibenci. Dari segi istilah, makruh adalah syariat untuk meninggalkan sebuah perbuatan.
Perbuatan makruh umumnya tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan akibat yang merugikan atau menghambat kemajuan spiritual, meskipun perbuatan itu sendiri tidak berdosa. Perlu dipahami bahwa meninggalkan keharaman atau meninggalkan kemakruhan hanya akan mendapatkan pahala kalau misalnya dilakukan atas dasar ketakwaan.
Contohnya hal yang makruh adalah larangan Nabi Muhammad SAW terkait salat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta. Larangan ini sifatnya tidak mutlak karena bukanlah shalatnya itu sendiri yang dilarang oleh Rasulullah, namun potensi was-was terinjak unta yang menimbulkan larangan tersebut.
Jenis-Jenis Makruh
Dalam agama Islam, terdapat dua jenis perbuatan makruh, yaitu makruh tanzihi dan makruh tahrimi.
Makruh tanzihi merujuk kepada perbuatan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi lebih baik untuk dihindari. Sedangkan makruh tahrimi merujuk kepada perbuatan yang jika dilakukan akan mendapatkan dosa, tetapi dosanya tidak seberat perbuatan yang diharamkan secara tegas.
- 70 Ucapan Selamat Menikah agama Islam, Bisa Dijadikan Doa terbaik dan Penuh Kesan Mendalam
- Hukum Menjamak atau Qashar Shalat Saat Sibuk Menyambut Tamu, Apakah Boleh?
- Kisah Syekh Nurjati, Jadi Penyebar Agama Islam Pertama di Tanah Sunda Keturunan Nabi Muhammad SAW
- Kenali Tasamuh dalam Agama Islam Lengkap Beserta Dalil, Manfaat & Contohnya
Contoh perbuatan makruh tanzihi antara lain adalah makan atau minum sambil berdiri, mengucapkan salam kepada orang yang sedang salat, atau berbicara tanpa ada keperluan yang penting ketika sedang shalat. Meskipun perbuatan-perbuatan ini tidak diharamkan secara tegas, tetapi dihindari karena dianggap tidak baik.
Sementara itu, contoh perbuatan makruh tahrimi antara lain adalah makan atau minum yang mengandung najis, berbohong, atau membuang makanan dengan sembarangan. Perbuatan-perbuatan ini dianggap lebih buruk daripada perbuatan makruh tanzihi dan jika dilakukan akan mendapatkan dosa.
Dalil Mengenai Makruh
Hukum makruh didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Berikut ini adalah beberapa dalil yang berkaitan dengan hukum makruh:
1. Dan berbuatlah baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya cara, dan apabila salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (Surah Al-Isra, 17:23)
2. Dan janganlah kamu membuang dirimu ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Surah Al-Baqarah, 2:195)
3. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, Sesungguhnya yang haram itu jelas, dan yang halal itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjatuh pada perkara-perkara yang syubhat,
Maka ia telah terjatuh pada perkara haram, sebagaimana seorang penggembala yang menggembalakan kambingnya di dekat kawasan yang terlarang, pasti kambing itu akan masuk ke kawasan yang terlarang. Ingatlah, setiap raja mempunyai kawasan terlarang dan sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Tingkatan Makruh
Menurut Ulama, terdapat tiga tingkatan hukum makruh yang perlu diperhatikan. Tingkatan hukum makruh ini memiliki ketentuan yang berbeda, begitu pula dengan konsekuensinya yaitu;
• Makruh yang mendekati haram. Ini sebaiknya dijauhi atau ditinggalkan agar tidak mendapatkan kerugian atau keburukan dari hal tersebut.
• Makruh yang mendekati halal. Ini adalah perbuatan yang boleh dilakukan, namun lebih baik lagi jika ditinggalkan.
• Makruh antara mendekati haram dan halal. Ini tergantung pada konteks. Namun, jika ditinggalkan jauh lebih utama.