Tujuan Bank Beserta Fungsi dan Cara Kerjanya yang Perlu Diketahui
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berikut penjelasan lengkap mengenai bank.
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaranSebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya.
-
Apa penghargaan yang diraih Bank Jatim? Kali ini, bankjatim berhasil mendapat penghargaan gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kenapa Bank Jatim ikut serta dalam misi dagang di Bengkulu? Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, bankjatim berkomitmen akan selalu hadir dalam mendukung dan memberikan solusi bagi perkembangan UMKM.
Sementara, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi dan tujuan bank yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Bank Berdasarkan Jenis-Jenisnya
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Prinsip Bank
Pada dasarnya, terdapat tiga prinsip yang harus diperhatikan oleh bank, yaitu:
- Likuiditas adalah prinsip dimana bank harus dapat memenuhi kewajibannya.
- Solvabilitas adalah kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Bank yang solvable adalah bank yang manpu manjamin seluruh hutangnya.
- Rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
Fungsi dan Tujuan Bank
Fungsi dan tujuan bank secara lebih tegas dirumuskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan, bahwa:
- Pasal 3 memuat bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
- Pasal 4 bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Fungsi dan tujuan bank dalam kedua pasal tersebut adalah bahwa perbankan di Indonesia mempunyai kekhususan yang merupakan karakteristik tersendiri dibandingkan perbankan pada umumya. Kekhususan tersebut dilihat darifungsi dan tujuan bank milik Indonesia dalam kehidupan ekonomi nasional bangsa Indonesia, seperti:
1. Bank berfungsi sebagai pusat kegiatan perekonomian dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam.
2. Penghimpun dan penyaluran dana masyarakat tersebut bertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggara negara, yaitu:
- Menunjang pembangunan nasional, termasuk pembangunan daerah. Jadi perbankan Indonesia diarahkan untuk menjadi agen pembangunan.
- Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi nasional bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pertumbuhan ekonomi yang diserasikan, stabilitas nasional guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
3. Perbankan Indonesia harus mampu melindungi secara baik apa yang dititipkan masyarakat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
4. Peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, selain melalui penerapan prinsip kehati-hatian juga pemenuhan persyaratan kesehatan bank, serta sekaligus berfungsi untuk mencegah terjadinya praktekpraktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Kewajiban Bank Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya
Agar fungsi dan tujuan bank terlaksana, kegiatan perbankan tetap berjalan lancar, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, maka Undang-Undang Perbankan memberikan kewajiban-kewajiban kepada bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, yaitu:
- Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Perbankan yaitu, memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan tentang aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan jasa bank, seta setiap kegiatannya didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
- Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Perbankan yaitu, menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank, dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prisip syari’ah, serta kegiatan usaha lainnya.
- Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Perbankan yaitu, menyediakan informasi untuk kepentingan nasabah mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
- Pasal 37 B Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yaitu, menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
- Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yaitu, merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Pasal 42 A Undang-Undang Perbankan yaitu, memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya apabila diperintahkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan tertentu.
- Pasal 44 A Undang-Undang Perbankan yaitu, memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atau atas persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan.
Berdasakan kewajiban-kewajiban tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat, mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta menghindari praktek-praktek yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.