Nasab Anak di Luar Nikah, Ini Statusnya dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam ilmu fikih, nasab adalah keturunan, ahli waris atau keluarga yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah atau keturunan, yaitu anak (laki-laki/perempuan), ayah, ibu, kakek, nenek, cucu (laki-laki/perempuan), saudara (laki-laki/perempuan) dan lain sebagainya.
Penting untuk mengetahui bagaimana nasab anak di luar nikah dalam perspektif hukum Islam, terutama jika Anda adalah pemeluk agama yang satu ini. Nasab merupakan pertalian keluarga berdasarkan hubungan darah melalui pernikahan yang sah.
Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga. Agar nasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Status atau nasab ini akan menimbulkan hubungan hak dan kewajiban. Baik kewajiban orang tua terhadap anak, ataupun kewajiban anak terhadap orang tua ketika sudah dewasa.
-
Bagaimana karakteristik dari setiap aliran Islam yang ada? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
-
Apa arti dari kata "Islam"? "Mengutip dari situs mui.or.id, kata Islam berasal dari kata dari “aslama”, “yuslimu”, “islaaman” yang berarti tunduk, patuh, dan selamat. Islam berarti kepasrahan atau ketundukan secara total kepada ajaran-ajaran Islam yang diberikan oleh Allah SWT."
-
Apa tanda-tanda kematian menurut Islam yang sering disebutkan? Tanda-tanda kematian yang pertama adalah saat 100 hari sebelum kematian seseorang. Biasanya tanda-tanda ini lazimnya setelah masuk waktu Asar. Diceritakan bahwa orang yang sedang dalam masa ini akan merasakan seluruh tubuh menggigil dari ujung rambut sampai ujung kaki.
-
Apa yang dimaksud dengan tradisi Tamat Qur'an di Betawi? Tradisi yang juga dikenal dengan nama Tamat Qur'an ini populer di kalangan warga pinggiran Jakarta, terutama yang masih kental dengan budaya Betawi. Biasanya, acara ini dirayakan oleh anak-anak yang mampu menyelesaikan sebanyak 30 juz. Yang menarik, anak-anak akan diarak keliling kampung sebagai ungkapan rasa bahagia sekaligus menjadi motivasi bagi anak-anak lainnya agar bisa turut menyelesaikannya.
-
Kenapa Syahadatain penting dalam Islam? Syahadatain adalah pintu gerbang masuk ke dalam Islam. Dengan mengucapkan syahadatain, seseorang menunjukkan bahwa ia telah membebaskan diri dari segala bentuk syirik, kemusyrikan, dan api neraka. Ia juga menunjukkan bahwa ia telah mengikuti ajaran yang benar dan sesuai dengan sifat Allah yang Maha Esa.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
Dalam ilmu fikih, nasab adalah keturunan, ahli waris atau keluarga yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah atau keturunan, yaitu anak (laki-laki/perempuan), ayah, ibu, kakek, nenek, cucu (laki-laki/perempuan), saudara (laki-laki/perempuan) dan lain sebagainya.
Anak di Luar Nikah Menurut Islam
Anak di luar nikah menurut hukum Islam adalah anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak li’an.
Para fuqaha’ merumuskan zina sebagai memasukkan zakar ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan, mengutip Faturrahman Djamil dalam buku Pengakuan Anak Luar Nikah dan Akibat Hukumnya: Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Zina bisa diartikan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Tidak memandang apakah salah satu dari kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidupnya masing-masing atau belum pernah menikah sama sekali.
Ahmad Rofiq dalam buku Fiqh Mawawaris berpendapat bahwa anak hasil luar nikah adalah anak yang lahir tidak sah menurut ketentuan agama. Berikut adalah yang termasuk dalam kategori anak yang tidak sah, yakni:
1. Anak yang lahir di luar perkawinan atau hubungan zina, yaitu anak yang dilahirkan oleh seorang wanita tanpa adanya ikatan perkawinan dengan seorang laki laki secara sah.
2. Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah akan tetapi terjadinya kehamilan itu di luar perkawinannya, yaitu;
- Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, tapi lahirnya 6 (enam) bulan sesudah perkawinan dan diketahui sudah hamil sebelum perkawinan.
- Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan hamilnya kurang dari 6 (enam) bulan sejak perkawinannya.
Berdasarkan hal di atas, anak yang tidak sah adalah anak yang lahir akibat dari pergaulan yang tidak sah. Oleh karena, itu hukum Islam memandang kedudukan seorang anak sah atau tidak dilihat dari perkawinan orang tuanya dan tenggang masa mengandung. Kapan dan di mana anak itu dilahirkan.
Apabila dalam pernikahan seorang suami menduga adanya hubungan perzinaan istrinya dengan orang lain, untuk memecahkan problema ini dalam ilmu fiqh dikenal dengan nama li’an.
Kriteria Anak di Luar Nikah
Mengutip Abdul Wahid dalam Kedudukan Anak di Luar Nikah, kriteria anak di luar nikah adalah sebagai berikut:
1. Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh salah satu orang atau kedua ibu dan ayahnya, tetapi salah satu atau keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan pernikahan lain.
2. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih dalam masa iddah setelah perceraiannya, sebagai hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
3. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih dalam proses perceraian (masih dalam ikatan pernikahan), sebagai hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
4. Anak yang lahir dari seorang ibu yang ditinggal suaminya lebih dari 300 hari dan tidak diketahui sang suami sebagai anaknya.
5. Anak yang dilahirkan oleh orang tuanya akibat ketentuan agama tidak dapat nikah.
6. Anak yang dilahirkan dari orang tuanya akibat hukum negara tidak dapat melangsungkan pernikahan.
7. Anak yang sama sekali tidak diketahui orang tuanya sebagai anak temuan.
8. Anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah, yang dibuahi ketika ibu dan bapaknya dalam status tidak menikah.
Nasab Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam
Secara istilah, anak yang sah adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya seorang anak akan menentukan hubungan nasab dengan seorang laki-laki yang menjadi ayahnya.
Nasab hanya dapat terjadi dan diperoleh dengan tiga cara, yaitu melalui pernikahan yang sah, melalui pernikahan yang fasid, dan melalui hubungan badan secara syubhat, mengutip Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa al-Adillatuh.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang anak dapat dikatakan sah dan dapat dinasabkan kepada orang tuanya harus memenuhi tiga syarat, yaitu minimal kelahiran anak enam bulan dari pernikahan, adanya hubungan seksual, dan merupakan akibat perkawinan yang sah.
Dalam terminologi fikih, tidak ditemukan istilah “anak di luar nikah”. Ulama fikih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan anak zina. Anak zina adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan tidak halal.
Hubungan tidak halal yaitu hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali perkawinan dan tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Anak di luar nikah dapat dibagi menjadi dua macam.
Pertama, anak yang dibuahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun dilahirkan dalam pernikahan yang sah. Menurut imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari pernikahan ibu dan ayahnya, anak itu dinasabkan kepada ayahnya. Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada ibunya. Berbeda dengan pendapat imam Abu Hanifah bahwa anak di luar nikah tetap dinasabkan kepada ayahnya sebagai anak yang sah.
Kedua, anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah. Status anak di luar nikah dalam kategori kedua disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Mengutip Amir Syarifuddin dalam buku Meretas Kebekuan Ijtihad, anak yang lahir dalam kategori ini memiliki akibat hukum:
- Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.
- Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan.
- Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya.