Pekerjaan Pemandu Karaoke Legal, 6 LC di Tuban Kena Razia karena Tak Punya Izin
Tidak semua pemandu karaoke memiliki kesempatan bekerja di tempat-tempat hiburan yang memiliki izin. Begini kronologi enam pemandu karaoke di Tuban dirazia Satpol PP.
Pekerjaan pemandu karaoke atau yang dikenal dengan LC banyak digemari perempuan lintas usia. Mereka siap bekerja selama kenyamanan dan keamanannya terjamin.
Untuk itu, mereka yang tertarik menjadi LC biasanya memilih tempat-tempat hiburan yang memiliki izin operasi secara legal, seperti dilansir akun Instagram @tubannow.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Meski demikian, tidak semua pemandu karaoke memiliki kesempatan bekerja di tempat-tempat hiburan yang memiliki izin. Tak sedikit di antara mereka yang terpaksa bekerja diam-diam di tempat-tempat karaoke ilegal, seperti yang dilakukan enam pemandu karaoke di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Terjaring Razia
©2022 Merdeka.com/Instagram @tubannow
Enam perempuan pemandu karaoke di Kabupaten Tuban terjaring razia petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama anggota TNI, Subdenpom, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat.
Patroli gabungan yang dilakukan pada Sabtu (25/6) malam itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Mereka merupakan pemandu karaoke di dua warung yang menyediakan karaoke secara ilegal. Di warung Semi Jaya milik Arifin (59), terdapat empat pemandu karaoke yakni IDK (27) asal Tuban; SPY (45) asal Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora; NS (39) asal Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dan NPL (26) asal Desa Dorokadang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Kemudian, di warung Mbak Rufi’, ada dua pemandu karaoke yakniAZ (38) asal Desa Kali Tengah, Kecamatan Kenjeran, Kabupaten Mojokerto; dan ASK (27) asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Karaoke Legal di Tuban
©2013 Merdeka.com
"Kami sita KTP dan KK, untuk miras nihil," tutur Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin, Minggu (26/6/2022).
Selain menyita KTP dan KK, petugas gabungan juga memberikan surat panggilan kepada para pemandu karaoke untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar. Keenam pemandu karaoke diminta menemui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (29/6/2022) pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, menurut data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Tuban, hanya ada 11 tempat hiburan karaoke yang berizin di Kabupaten Tuban.
Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Tuban yang mengantongi izin beroperasi adalah A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (Kecamatan Jenu). Selain 11 tempat hiburan karaoke tersebut dinyatakan ilegal.