Sempat Heboh Bocah Penjual Jalangkote Jadi Korban Bullying, Begini Kondisinya Kini
Pembullyan seorang penjual jalangkote sempat menggegerkan dunia maya. Pasalnya adegan bully tersebut justru direkam dan disebar luaskan di jejaring sosial. Para tersangka juga terlihat tanpa bersalah justru saling tertawa. Hal ini memantik kecaman dari banyak masyarakat.
Perundungan seorang penjual jalangkote sempat menggegerkan dunia maya. Aksi bullying tersebut justru direkam dan disebar luaskan di jejaring sosial. Para tersangka juga terlihat tanpa bersalah justru saling tertawa. Hal ini memantik kecaman dari banyak masyarakat.
Kasus perundungan ini terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pankajene Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan pada Minggu (17/5/2020). Video yang viral di media sosial ini kemudian membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut pelaku.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa peran Yakob Sayuri di Timnas Indonesia? Pemain Kunci Ketidakhadiran Yakob Sayuri dan Yance Sayuri di Timnas Indonesia tentunya sangat disayangkan. Keduanya memiliki potensi untuk memberikan kontribusi besar bagi tim yang dilatih oleh Shin Tae-yong. Terutama, Yakob Sayuri memiliki peran yang sangat signifikan.
-
Kapan trem di Jakarta digantikan oleh bus Robur sebagai alat transportasi utama? Saat itu, bus ini perlahan-lahan ditambah armadanya sebelum akhirnya dijadikan transportasi umum utama, setelah trem dimatikan dengan alasan merusak wajah Jakarta.
-
Kenapa Jirayut memilih untuk ngontrak di Jakarta? Setelah berkarir sekian lama di Indonesia, ternyata Jirayut lebih memilih ngontrak karena dianggap lebih efisien, sehingga dia dapat menabung lebih banyak.
Mirisnya kejadian perundungan semacam ini membuat banyak masyarakat merasa iba pada korban. Beberapa akhirnya mencoba mengusut di mana lokasi pasti dari korban. Diketahui korban bully ini berinisial R.
Mendapat Beasiswa
©2020 Merdeka.com
Viralnya video aksi bullying ini menarik perhatian seorang Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah. Dilansir dari Dream, Rizky merasa simpati akan kasus yang dialami oleh R. Tak tanggung-tanggung, dirinya memberikan bantuan sejumlah uang dan beasiswa untuk R. Hal ini disampaikan oleh Ainan Adnan teman dari Rizky.
"Jujur saya agak kaget mendengar jumlah yang akan diberi, sejumlah uang tunai. Selain itu ada beasiswa hingga lulus SMA. Dan Ini bantuan pribadi," kata dia.
Mendapatkan Sepeda
©2020 Merdeka.com
Tidak hanya mendapatkan bantuan dari Sekpri Prabowo, R juga mendapatkan bantuan sepeda dari seorang relawan. Bahkan para tetangga yang iba akan kejadian malang yang ditimpanya juga memberikan sejumlah uang untuk dirinya. Tak berhenti di situ, R juga mendapatkan sumbangan dari para relawan.
Tersangka Telah Diperiksa
©2020 Merdeka.com
Akibat ulahnya, para pelaku perundungan pun kemudian diproses oleh pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, pihak kepolisian dengan sigap mampu meringkus para tersangka kasus pembullyan tersebut. Melansir dari liputan6, pelaku yang berada dalam video tersebut bernama Firdaus.
"Mengamankan pelaku Firdaus beserta rekan-rekan pelaku. Menghubungi SPKT Polres Pangkep untuk menjemput pelaku bersama rekannya dan diamankan di Mapolres Pangkep," ungkap Ibrahim kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Firdaus akhirnya dikenakan pelanggaran pasal 80 Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP, Sedangkan teman-temannya melanggar pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.
"Pasal yg dikenakan untuk pelaku penganiayaan atas nama Firdaus yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo.