Terbakar Cemburu, Ini Fakta Baru Kasus Pria di Surabaya yang Habisi Kekasih Istrinya
Terbakar api cemburu, seorang pria asal Sampang nekat menganiaya kekasih gelap mantan istrinya hingga tewas. Ini perkembangan terbaru kasus pembunuhan tersebut.
Jenazah seorang pria penghuni kos di kawasan Simo Jawar, Kota Surabaya, Jawa Timur ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan kampung pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku bernama Abdul Hosid (AH). Pria berusia 33 tahun itu diamankan di rumahnya di Kabupaten Sampang.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Motifnya adalah cemburu," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha di Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Motif Pembunuhan
©2021 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya
Pelaku menganiaya korban Demiri (39) hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam jenis celurit pada 10 Maret 2021. Korban mengalami luka di bagian tangan, pundak, perut, dan paha akibat sabetan celurit.
Menurut penjelasan Kompol Ambuka, pelaku dengan diantar dua orang kawannya sengaja datang ke Surabaya untuk memberi pelajaran kepada korban. Sebagai informasi, selama lima bulan terakhir korban Demiri tinggal bersama mantan istri pelaku, Hosiah (33), di rumah kos Jalan Simo Jawar Gang 5A Nomor 7 Surabaya.
"Status pelaku AH dengan mantan istrinya itu baru saja bercerai. Dia mencari korban Demiri setelah mengetahui mantan istrinya saat ini sedang hamil 6 bulan, yang menurutnya sudah dihamili sejak sebelum bercerai," ungkap Kompol Ambuka, dikutip dari Antara (12/3).
Ancaman Hukuman
©2021 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya
Korban Demiri diketahui menikahi istri pelaku secara siri alias tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil. Pelaku AH mengaku mengetahui hubungan Demiri dan mantan istrinya terjadi sejak 2013.
"Saat itu belum bercerai. Saya tinggal bekerja di Malaysia," ujar AH.
Mengetahui kabar perselingkuhan itu, AH kembali ke Sampang dan mengajak serta istrinya bekerja ke Malaysia.
Keduanya pulang ke Indonesia pada 2019. Setahun kemudian, pada 2020 AH kembali berangkat mengadu nasib di Malaysia seorang diri. Saat itulah AH mendengar istrinya kembali berselingkuh dengan Demiri.
"Dua orang teman AH yang mengantarkannya dari Sampang ke Surabaya tidak kami tahan karena mereka mengaku tidak mengetahui kalau ternyata tujuannya mencari Demiri untuk membalas dendam," imbuh Kompol Ambuka.
Tersangka AH dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman paling berat berupa hukuman mati.