Adu kuat tagar pemilihan presiden
Sah-sah saja gerakan apa pun sebagai pemanasan jelang Pilpres 2019. Justru itu bakal menambah semarak dan meriah perhelatan pemilu di 2019. Asalkan dilakukan dengan cara santun.
Perang politik di dunia maya semakin nyata dengan bermunculannya gerakan dari pihak-pihak yang ingin presiden baru, dengan relawan pendukung Joko Widodo. Layar televisi menyuguhkan pemandangan saat para elite politik dan tokoh mengenakan kaus dengan pesan #gantipresiden2019. Publik juga disuguhi gerakan dari para relawan Jokowi yang bangga mengenakan kaus bertuliskan #Jokowiduaperiode.
Gerakan #gantipresiden2019 diinisiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digawangi politikus Mardani Ali Sera. Dia ingin gerakan politik menggagalkan Jokowi untuk kembali berkuasa. Caranya sesuai dengan konstitusi. Memilih presiden baru di 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Di kubu lain, lahir gerakan #Jokowiduaperiode. Relawan dan parpol pendukung Jokowi dengan lantang menyuarakan itu. Genderang perang tagar pun dibunyikan.
"Itu gerakan politik biasa saja. Kan ada gerakan politik 2019 ganti presiden. Lalu ada gerakan Jokowi presiden lagi kan gitu. Enggak apa-apa menurut saya bagus. Meriah lah," kata Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat dihubungi merdeka.com, Senin (22/4).
Mahfud mengapresiasi perang tagar sebagai bagian dari kedewasaan demokrasi untuk memeriahkan perhelatan pemilihan presiden. Dia memberi catatan satu hal yang paling benar. Indonesia menggelar pemilihan presiden. Entah nantinya muncul sosok presiden baru. Atau kembali berkuasanya Presiden Jokowi.
"Tetapi yang benar di antara semua itu, 2019 pemilihan presiden itu betul. Tetapi kalau soal tagar itu kan siapa yang kuat. Yang satu bilang 2019 Jokowi tetap presiden ada juga yang satunya bilang 2019 ganti presiden. Silakan saja politik yang meriah. Yang benar itu 2019 pemilihan presiden ," ungkap Mahfud.
Sah-sah saja gerakan apa pun sebagai pemanasan jelang Pilpres 2019. Justru itu bakal menambah semarak dan meriah perhelatan pemilu di 2019. Asalkan dilakukan dengan cara santun.
"Menurut saya hal biasa saja. Ada lagi yang bilang 2019 ganti wakil presiden. Kan gitu boleh-boleh saja. Kan cuma seneng-seneng saja. Berarti demokrasi kita meriah."
Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Yusril Ihza Mahendra menilai, tagar yang marak muncul di kaus dan media sosial merupakan bentuk gerakan politik.
"Enggak ada konstitusionalnya. Itu minta supaya Jokowi diganti sama yang lain. Kalau minta Jokowi jadi presiden lagi kan mestinya minta presiden dua periode. Kalau minta diganti itu ganti sama yang lain. Ini enggak ada persoalan konstitusional ini persoalan politik saja," singkatnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melihat, gerakan politik dengan beragam tagar itu tidak melanggar aturan. Apalagi saat ini belum terdapat penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga menyatakan hal sama. Pihaknya belum memiliki aturan untuk menyikapi gerakan politik adu tagar itu. Perlu dikaji apakah itu dapat dikategorikan kampanye atau tidak.
"Tugas pertama kita mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk kampanye atau bukan. Kalau kategori kampanye maka jelas dilarang," ucap Arief.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
"Untuk Pilpres pesertanya belum ada, sebab belum ada penetapan capres-cawapres," jelas Arief.
Baca juga:
Dagang pesan politik
Pengamat sebut isu 2019 ganti presiden ingin sosok baru di luar Prabowo
Perang pesan untuk Presiden
Elektabilitas Jokowi tinggi di survei, PDIP ogah berpuas diri
Putuskan capres yang didukung, PAN akan dengarkan pertimbangan Amien Rais
Demokrat: SBY mau munculkan tokoh baru yang amanah sesuai aspirasi rakyat