Banyak Parpol tidak siap ikut Pilkada serentak
"Mungkin rivalnya incumbent belum-belum, sudah takut kalah," ujar Tjahjo Kumolo
Polemik calon tunggal dalam Pemilihan kepala Daerah serentak bakal digelar Rabu pekan nanti memang awalnya menjadi perhatian berbagai kalangan. Banyak yang menilai jika munculnya calon tunggal merupakan cara buat mengulur Pilkada yang bakal diikuti oleh 269 daerah di Indonesia itu.
Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam amar putusannya, MK menilai jika calon tunggal mempunyai hak buat ikut pesta demokrasi pertama kali yang digelar secara serempak itu.
Soal Munculnya 10 calon tunggal dalam Pilkada bakal di gelar 9 Desember nanti memang di luar perkiraan Kementerian Dalam Negeri termasuk juga Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Menteri Dalam Negeri menilai, munculnya calon tunggal ini diduga karena ketidaksiapan partai politik untuk bertarung. Ada ketakutan jika kadernya yang diusung bakal kalah melawan calon incumbent.
"Mungkin rivalnya incumbent belum-belum, sudah takut kalah," ujar Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Rabu kemarin. Selain melihat ketidaksiapan partai politik, dia juga melihat koalisi pendukung calon dalam Pilkada serentak ada yang terlalu gemuk.
"Tidak boleh. Mungkin nanti ada batasannya diatur," kata Tjahjo
Berikut petikan wawancara Tjahjo Kumolo kepada Achmad Fikri Faqih dari merdeka.com soal polemik calon tunggal dalam Pilkada serentak.
Bagaimana pandangan Anda tentang polemik calon tunggal ?
Jujur pada saat kita merevisi bersama dengan DPR dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan DKPP tidak terbesit sedikit pun di pikiran kami akan muncul calon tunggal. Karena ada daerah yang sekarang 10 calon. Sedikit pun tidak ada terbersit. Ternyata ada. Makanya kami tidak ingin pemerintah mengeluarkan Perppu iyakan, dari Undang-Undang ke Perppu terus ke Undang-Undang lagi terus Perppu lagi akhirnya finalnya kami menunggu keputusan MK. Tetap masih ada tiga sehingga dibolehkan sama MK, karena satu pasangan calon tetap memiliki hak konstitusional. Dia tidak salah.
Pemerintah dan KPU tidak bisa menyalahkan partai politik, mungkin itu strategi partai, mungkin itu menyangkut tidak bisa membangun koalisi. Gak cocok koalisinya. Ya sudah akhirnya dengan keputusan MK, pemerintah enak. Partai juga enak. Pasangan calon hak-nya juga terpenuhi. KPU mempersiapkannya juga enak. Itupun masih juga ada kendala, masyarakat-kan masih banyak yang belum paham. Kalau tidak menggunakan hak pilih apa itu masuk golongan tidak setuju? Tidak. Jadi harus menunjukkan sikap setuju atau tidak setuju dengan mencontreng atau mencoblos itu.
Saya kira itu nanti yang akan kami dalami untuk revisi undang-undang tahun depan dengan DPR. Semua permasalahan ini yang sudah diatur peraturan KPU atau belum akan coba kita inventarisasi, kami undang para pengamat politik, pengamat-pengamat demokrasi kira-kira idealnya bagaimana. Tetapi apapun satu pasang calon itu hak. akhirnya toh tidak menjadi kendala. Kalau masyarakat tidak mau, ya sudah tidak usah di coblos, pilih tidak. Kalau setuju ya coblos setuju. Begitu saja kan fair.
Bagaimana jika calon tunggal kalah ?
Kita akan tunjuk Plt (pelaksana tugas) selama setahun. Sampai tahun depankan 2017 ada pilkada serentak.
Soal calon tunggal apakah Anda juga melihat ketidaksiapan partai menentukan kadernya buat jadi calon ?
Itu juga menunjukkan bahwa bisa dikatakan partai politik tidak siap. Mungkin rivalnya incumbent belum-belum sudah takut kalah. Ada juga calon yang memborong partai, ke depan juga perlu dibatasi. Maksimum koalisi partai berapa? dua, tiga jangan diborong semua. Kalau diborong semua kan tidak memungkinkan. Kaya begini to ketakutan ada rival diborong semua, takut kalah duluan. Tidak boleh. Mungkin nanti ada batasannya diatur.
Pengaturan mengenai pembatasan koalisi ini akan diatur di mana ?
Di Undang-undang yang tahun depan akan kita revisi.
Apa saran Anda agar kejadian calon tunggal seperti tahun ini tidak terjadi ?
Partai-partai politik yang ada keberanian anggota masyarakat yang mencalonkan independent. Kalau perlu diperbanyak independent nya, tetapi intinya harus petarung, jangan belum-belum sudah takut kalah. Ini tidak bisa, ada orang sudah ke KPU alasan belum direstui bapak ibunya lari, mundur. Kasihan partainya dong. Inikan menyangkut harga diri partai, menyangkut kehormatan partai kalau partai politik sudah menyiapkan calon terus tahu-tahu dia sudah larikan kasihan partai politiknya. Padahal tugas partai politik salah satunya harus mempunyai calon DPR, DPRD, mempunyai calon Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota. Masa tugas itu saja kok tidak bisa partai politik.
Keberadaan calon tunggal ini apakah dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik ?
Nyatanya juga tidak. Walaupun sempat ribut di Mataram, tetapi semua bisa diselesaikan.
Maksudnya ?
Ya lobi. Ada kompromi. Dari pada, kan kemarin masih belum jelas sebelum MK keluarkan, Kalau KPU kan drop, tahun depan ikut. Setahun ini kan bisa hilang kesempatan.
Selain merevisi undang-undang, apa saja yang Anda siapkan untuk diperbaiki ?
Salah satunya adanya pembatasan koalisi. Kalau 10 partai diborong semua bagaimana? Kalau dibatasi kan tiga kan masih mungkin ada dua calon lagi.
Apakah Anda sudah melakukan sosialisasi ?
Saya sudah ke sana, Timur Tengah Utara. KPU sudah ke Tasikmalaya dan Blitar. saya kira permasalahan yang menjadi kendala prinsip tidak ada, tinggal sosialisasi pada masyarakat, masalah pemahaman. Intinya jangan sampai tidak hadir karena berbeda, padahal kan tidak. Tunjukan bahwa saya hadir, saya setuju. Saya hadir, saya tidak setuju.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.