Gelombang pasang pengampunan pajak
"Gara-gara tax amnesty orang yang tadinya nggak mau tahu soal pajak jadi mau tahu."
Wahyu dan Andi adalah dua dari ratusan peserta yang memadati forum seminar pengampunan pajak yang diselenggarakan di Balai Sidang Universitas Indonesia, Kamis pekan lalu. Usai acara yang dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, keduanya mendatangi meja informasi petugas pajak terletak di bagian luar.
Andi yang sejatinya masih mahasiswa strata satu itu menanyakan perihal status harta warisan, berupa rumah, yang diperoleh dari orang tuanya. Andi menggeleng ketika ditanya apakah dia sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
Berdasarkan keterangan itu, sang petugas pajak menjelaskan bahwa dia tak perlu meminta pengampunan pajak. Sebagai tanda apresiasi atas kesadaran Andi, sang petugas pajak membekalinya ilmu: Suami dan Istri yang sama-sama memiliki penghasilan cukup punya satu NPWP. Dengan begitu, kewajiban pajak dalam satu keluarga menjadi lebih ringan.
Lain Andi, lain pula Wahyu. Pria 33 tahun itu sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang wajib kena pajak. Karena sesuatu hal, dia alpa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dalam 2-3 tahun terakhir. Di sisi lain, dia mendapatkan penambahan aset berupa mobil dari orang tuanya.
Kepada Wahyu, petugas pajak menjelaskan bahwa dia boleh mengikuti program amnesti pajak dan membayar tebusan atau cukup membenahi pelaporan SPT. Namun, Wahyu terlebih dulu diminta mengecek status NPWP-nya. Mengingat, NPWP bisa mengalami pembekuan jika wajib pajak tak memenuhi kewajibannya dalam kurun tertentu.
Wahyu dan Andi adalah sebagian contoh kecil dari anak bangsa yang belakangan perhatiannya tersedot oleh kemunculan amnesti pajak. Program awalnya ditujukan untuk mendorong konglomerat Indonesia memulangkan aset yang ada di luar negeri ke Tanah Air. Namun, pada akhirnya, subyek pengampunan pajak diperluas hingga ke setiap warga negara Indonesia dengan pertimbangan masih rendahnya kepatuhan pajak di dalam negeri.
Dampaknya, kebijakan itu dinilai telah mengalami pergeseran orientasi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, terutama berpenghasilan rendah. Sayang, klarifikasi pemerintah untuk menjernihkan keadaan datang belakangan, setelah sejumlah elemen masyarakat menggugat beleid pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menganggap bahwa keresahan yang muncul mengiringi pelaksanaan amnesti pajak sebagai fenomena positif . Ini dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.
"Tingkat awareness meningkat," kata Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Kamis (1/9).
Ucapan itu disandarkannya pada jumlah peminat pengampunan pajak yang terus meningkat. Meskipun, alasan keikutsertaan mereka bisa jadi lantaran ancaman sanksi lebih besar menanti selepas masa pengampunan pajak.
"Gara-gara tax amnesty orang yang tadinya nggak mau tahu soal pajak jadi mau tahu."
Sebagai gambaran, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 5 September 2016, program pengampunan mampu menarik sebanyak 1.591 wajib pajak baru. Melonjak drastis ketimbang periode awal tahun hingga sebelum pengampunan pajak digulirkan yang hanya 338 wajib pajak baru.
Jika diakumulasi, ada sebanyak 1.929 pemilik NPWP baru telah mengikuti amnesti pajak . Mereka membayar tebusan Rp 123,24 miliar dan mendeklarasikan harta senilai Rp 6,8 triliun.
Program itu juga telah diikuti sebanyak 9.558 wajib pajak tobat. Mereka yang dulu tidak pernah lapor SPT dan atau membayar pajak mendeklarasikan harta sebanyak Rp 35,34 triliun dan menyetor uang tebusan Rp 655,18 miliar.
Secara keseluruhan, per 5 September, Ditjen Pajak sudah menerima sebanyak 31.322 Surat Pernyataan Harta (SPH). Kemudian menerima uang tebusan sebesar Rp 4,7 triliun dan deklarasi harta Rp 223,89 triliun.
Dari jumlah sebanyak itu, memang tak diketahui sudah seberapa besar kontribusi konglomerat Indonesia. Namun, Avi Dwipayana selaku Ketua Komite Tetap Kadin bidang Pasar Modal mengisyaratkan bakal semakin banyak pengusaha yang ikut pengampunan pajak.
"Sekarang ini mereka belum ikut karena kesibukan atau masih ragu-ragu," katanya saat di Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/9).
Sejujurnya, diakui Avi, mayoritas pengusaha untuk sementara waktu hanya akan melakukan deklarasi tanpa repatriasi harta. Pertimbangannya, kebutuhan investasi di luar negeri.
"Tapi, setelah declare, lambat laun mereka akan membawa pulang asetnya ke Indonesia," katanya. "Tinggal masalah waktu. Karena mereka cari makannya di Indonesia, pasti akan memulangkan dananya untuk pengembangan usaha."
(mdk/yud)