Jalan Tengah Polemik Penjabat Kepala Daerah
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
24 Gubernur dan 247 bupati/walikota akan menanggalkan jabatannya sebelum Pemilu 2024 digelar. Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim di antaranya. Kekosongan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat gubernur.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Dimana Pj Gubernur Kaltim meninjau kesiapan Pemilu 2024? Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
-
Apa saja yang menjadi alokasi anggaran Pemilu 2024? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk:1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan2. Pemutakhiran data pemilih3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu4. Penetapan peserta pemilu5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah di perpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati punya pandangan berbeda. Menurut dia, ketimbang diperpanjang, lebih baik jadwal Pilkada dinormalkan. Artinya, ada Pilkada tahun 2022 dan 2023.
"Atau kalau sudah mepet di 2022, maka bisa dilakukan Pilkada di 2023. Untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2026/2027," jelas wanita karib disapa Ninis ini.
Namun apabila normalisasi jadwal pilkada tak bisa diterima pemerintah, Ninis mendesak agar penjabat kepala daerah diisi oleh ASN yang sudah mengerti birokrasi. Bukan dari pejabat TNI atau Polri.
Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsyari pun menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sulit direalisasikan. Sebab, perlu payung hukum. Setidaknya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
Fery pun tak yakin apabila Jokowi hendak mengeluarkan Perppu untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. "Kalau presiden arahnya ke sana, maka akan keluar perppu. Presiden kan enggak mau memperpanjang Anies," imbuhnya.
Pengamat Politik dari Parameter Indonesia, Adi Prayitno menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Menurut dia hal itu sama saja merusak demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Dia menilai, yang paling masuk akal adalah dengan menunjuk Sekda sebagai penjabat. Dia yakin, Sekda memiliki kemampuan memimpin daerahnya karena pengalaman sebagai birokrat.
"Yang masuk akal sekda. Karena sekda ini jabatan karir," jelas Adi.
Sekda kata Adi, merintis dan belajar tentang birokrasi mulai dari nol. Mereka tentu tahu plus minus bagaimana mengelola daerah dan menghadapi politisi. "Menurut saya jauh lebih penting dan tidak terlampau politis," katanya.
Direktur Eksekutif Perludem, Ninis merasa yakin pejabat karir yang terdiri dari eselon 1 dan eselon 2 mampu mengisi 271 jabatan penjabat yang akan ditinggalkan kepala daerah nantinya. Dia pun menolak apabila penjabat diisi dari kalangan TNI dan Polri.
Ninis hanya meminta pemerintah jangan sampai terlihat tak siap untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah nantinya. Sebab, UU Pilkada telah disusun sejak 2016.
"Jadi jangan ini seolah-olah wah banyak nih kaya kaget wah kita butuh banyak nih padahal undang-undang sudah dari sejak 2016," jelas dia.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus setuju apabila penjabat kepala daerah diisi oleh ASN karir. Bukan dari unsur TNI dan Polri.
Namun dia berpesan, lebih penting lagi apabila seorang penjabat tersebut memiliki kompetensi di bidangnya. Jangan sampai, pemerintah memilih penjabat hanya demi kepentingan politik semata.
"Ini kan jabatan politik. Ini amanah. Karena itu dia tidak boleh berpihak dan dia tidak boleh digiring untuk sebagai tim sukses partai tertentu," kata Guspardi.
Tim Penulis: Ronald Chaniago, Wilfridus Setu Embu, Randy F Firdaus
Baca juga:
Membedah Aturan Main Penjabat Gubernur
Zulhas Sebut Perwira TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah
Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri
Wacana TNI-Polri jad PJ Kepala Daerah, Pengamat Bilang "Bisa Isi di Wilayah Konflik'
Dasco Minta Pemerintah Kaji Mendalam Wacana TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
Pj Kepala Daerah TNI-Polri Bisa Dipertimbangkan untuk Daerah Tingkat Gangguan Tinggi