Kado Terakhir Susi Pudjiastuti
Lima tahun menjabat menteri, sudah banyak aksi dipertunjukkan. Bisa dibilang Susi cukup berhasil mengemban tanggung jawab, tapi belum sukses menjalankan kebijakan.
Air mata Susi Pudjiastuti berlinang tak terbendung. Sebuah lukisan bergambar dirinya menjadi kado terakhir dari pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menjadi tanda masa jabatan usai setelah lima tahun menjabat menteri.
Hadiah lukisan begitu berkesan bagi Susi. Bergambar dirinya memakai topi baret biru dengan kaca mata hitam, ditambah latar belakang nuansa laut. Momen haru itu terjadi dalam acara serah terima jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rabu pekan lalu.
-
Siapa yang mengajak petani di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan bantuan dari Kementan? Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para petani di wilayahnya untuk memanfaatkan bantuan kementan secara optimal, terutama dalam meningkatkan produksi padi dan jagung sebagai komoditas strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
-
Kapan Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Siapa saja yang diajak Kementan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan ketahanan pangan? Selain itu, Mentan memastikan bahwa kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan. Di antaranya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan 2023 untuk Indonesia Maju.
-
Bagaimana Kementan mendorong para Petani Muda? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
-
Siapa yang diangkat menjadi Wakil Menteri Pertahanan Suriah? Cohen bergaul akrab dengan kalangan pejabat dan jajaran tertinggi militer Suriah. Puncaknya, Cohen Sampai Mau Diangkat Jadi Wakil Menteri Pertahanan Suriah Dia mendapat akses VIP ke semua jajaran militer Suriah.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
Jagat dunia maya pun ikut bersedih saat tahu Susi tak lagi jadi menteri. Warga net ramai menggunakan #WeWantSusi untuk mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya. Setidaknya hampir 60 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.
Nama bos penerbangan Susi Air itu tak lagi masuk dalam jajaran pembantu Presiden Joko Widodo. Posisinya sebagai menteri digantikan politikus Partai Gerindra, Edhy Prabowo. Dikenal dengan gaya nyentrik selama menjabat menteri, Susi dianggap belum sukses dalam menjalankan kebijakan.
Sepanjang dia menjabat, sudah 558 kapal asing yang ditenggelamkan. Terbanyak kapal asing asal Vietnam yang tercatat sampai bulan Mei 2019, mencapai 284 kapal
Diurutan kedua kapal milik Filipina sebanyak 92 kapal. Disusul 73 kapal milik Malaysia dan 23 kapal milik Thailand. Ratusan kapal ini terbukti telah melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia.
Sejak kali pertama dilakukan, kebijakan penenggelaman kapal ala Susi ini tak luput menuai kritikan. Selain masalah ekosistem di laut, nyatanya penindakan terhadap kapal asing pencuri ikan menyisakan ragam pertanyaan.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memberikan sejumlah catatan. Dalam UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengatur mekanisme hukum tentang illegal fishing. Pada pasal 93 (1) dijelaskan hukuman bagi kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dari 116 berkas putusan yang dimiliki KIARA, tercatat pelaku illegal fishing membayar denda tertinggi Rp6 miliar dan terendah Rp500 juta. Jumlah denda yang paling sering dikenakan dalam putusan sebanyak Rp1 miliar. Sebanyak 113 kasus sudah membayar denda, dengan total uang diterima mencapai Rp80.245.500.000.
Begitu juga dengan hukuman pidana. Terdakwa kasus pencurian ikan paling lama divonis selama 3 tahun dan paling singkat 2 bulan. Bahkan ada berapa kasus pelaku tidak diberikan sanki kurungan sama sekali.
Sejak dilakukan pertama kali pada tahun 2014, penindakan terhadap kapal pencuri ikan nyatanya tak memberikan efek jera. Kapal asing masih berani berkeliaran di perairan nusantara mencuri ikan. KIARA memahami tujuan penenggelaman kapal asing pencuri ikan sebagai bentuk pemerintah serius menangani masalah. Hanya saja, dari hasil temuannya tersebut menunjukkan penegakan hukum bagi para pelaku masih lemah.
"Bicara kedaulatan laut akan percuma kalau penegakan hukum tidak dilakukan," kata Deputi Pengelolaan dan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin kepada merdeka.com pekan lalu di Jakarta.
Langkah Susi membuat jera para pencuri ikan dikritik Menteri Koordinasi bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Cara ini dianggap tidak efisien bila dilakukan jangka panjang. Alih-alih membuat jera, malah abai terhadap langkah yang harus ditempuh selanjutnya.
Banyaknya kapal asing masuk perairan Indonesia lantaran tak ada kapal pencari ikan di wilayah tersebut. Seperti di Natuna yang kerap disantroni kapal asing lantaran tak ada kapal Indonesia menangkap ikan di sana. Untuk itu dia mengusulkan penangkaran ikan sebagai langkah selanjutnya KKP, sebagaimana telah diamanatkan undang-undang.
"Sekarang kan di undang-undang itu sudah dibuat bahwa harus bikin penangkaran ikan, ya kita kembangkan juga itu," kata Luhut ketika itu.
Dilema Cantrang
Di awal kepemimpinan sebagai menteri, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine Nets) News. Lewat kebijakan ini, salah satu alat penangkap ikan yang dilarang, yaitu cantrang.
Penggunaan cantrang dinilai mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di laut. Parid menyayangkan aturan ini tidak disertai skema solusi. Alhasil konflik horizontal pun tak dapat dihindari.
Larangan penggunaan cantrang menimbulkan pro dan kontra. Parid menyebut, nelayan dengan wilayah perairan yang masih terjaga sangat mendukung kebijakan Susi. Sebab, selain bagi mereka masih mudah menangkap ikan tanpa cantrang, mereka menyadari laut tak boleh dirusak. Nelayan anti cantrang biasanya tersebar di perairan wilayah barat dan timur Indonesia.
Sementara itu, aturan ini banyak ditolak nelayan pesisir utara Pulau Jawa. Alasannya karena kondisi laut di sana sudah mulai rusak dan tercemar. Sehingga membuat nelayan kesulitan menangkap ikan bila tidak menggunakan cantrang.
"Permen-nya sudah bagus, tapi tidak diiringi dengan skema solusi dan pada pelaksanaannya seharusnya menggunakan beberapa tahapan," kata Parid menerangkan. Tidak sedikit nelayan yang menaati aturan terjebak malah jadi buruh kapal perairan nasional dan internasional.
Hasil riset Seafish for Justice menyebut ABK dituntut menangkap ikan 20 ton dalam waktu 3 bulan. Dampaknya mereka harus bekerja 18-20 jam sehari. Mereka juga rentan mengalami kecelakaan, perkelahian, tindak kekerasan, upah tidak layak dan tidak adanya jaminan asuransi.
Perbudakan semacam ini memang bukan hal baru. Hanya saja, KIARA melihat pelarangan penggunaan cantrang itu mampu mendorong para nelayan menjadi ABK kapal. Meski begitu, larangan penggunaan cantrang juga mengalami pasang surut dalam implementasinya.
Nelayan penolak cantrang pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan istana mendorong Ombudsman mengulur penggunaan cantrang selama 2 tahun. Namun, Susi berkukuh memberi batas waktu penggunaan cantrang sampai 1 Januari 2018.
Atas putusan itu nelayan menggelar demo di Istana Negara pada 18 Januari 2018. Hasil pertemuan dengan presiden membuat nelayan sedikit lega. Mereka diperbolehkan kembali menggunakan cantrang.
Dalam menghadapi masalah ini, Susi sempat turun langsung menemui para nelayan. Memberikan penjelasan tentang alasan pelarangan cantrang. Hanya saja Susi hanya datang kepada kelompok nelayan anti cantrang. "Walaupun hal yang sama tidak dilakukan kepada kelompok nelayan penggunaan cantrang," kata Parid.
Di tahun yang sama, Susi juga mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan. Permen ini bertujuan untuk menjamin perlindungan HAM pada usaha perikanan dan terlaksananya penghormatan HAM oleh perusahaan.
Ada dua hal diatur dalam Permen KP ini. Pertama, sistem HAM Perikanan yang terdiri dari kebijakan HAM, Uji Tuntas HAM dan Pemulihan HAM. Kedua, sertifikasi dengan standar kriteria kepatuhan HAM yang diformulasikan kelompok pengusaha perikanan.
Hanya saja, konsep ini tidak terealisasi sama sekali. Lembaga sertifikasi HAM Perikanan yang ditunjuk pun tidak ada.
Gagal Jalankan Amanat Undang-Undang
Lima tahun menjabat menteri, sudah banyak aksi dipertunjukkan. Bisa dibilang Susi cukup berhasil mengemban tanggung jawab, tapi belum sukses menjalankan kebijakan.
Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan mandat dari DPR berupa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Lahirnya aturan ini merupakan bagian dari perwujudan narasi Presiden Jokowi pada periode pertama yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Selama kepemimpinan Susi, implementasi UU ini belum terlaksana sepenuhnya dengan baik. Hanya ada Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Lewat kebijakan itu Susi melahirkan Program Asuransi Perikanan bagi pembudidaya ikan kecil
Catatan dalam program ini, asuransi ternyata hanya berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang atau mendapatkan asuransi untuk kedua kalinya. Selain itu, usia penerima asuransi maksimal 60 tahun. Padahal, nelayan bukan pekerjaan tetap sebagaimana karyawan.
Dalam penerapan kartu asuransi, menurut data BPS ada sekitar 8 juta rumah tangga perikanan (RTP). Pada tahun 2017, KKP menargetkan mendistribusikan 1 juta penerima kartu asuransi. Namun, realisasinya hanya ada 146 ribu kartu asuransi yang didistribusikan.
Tahun berikutnya, KKP menurunkan target distribusi menjadi 500 ribu penerima kartu asuransi. Hasilnya, hanya 56 ribu kartu asuransi yang terdistribusi. "Makanya kenapa laporan BPK disclaimer karena kurangnya penyerapan anggaran di sini," kata Parid.
Selain nelayan tangkap ikan, program asuransi ini juga berlaku bagi pembudidaya ikan. Namun, hingga saat ini kelompok pembudidaya ikan belum juga mendapatkan asuransi yang sama. Maka dari itu, Parid menduga kurangnya penyerapan anggaran dalam program ini menjadi salah satu faktor KKP mendapatkan opini disclaimer oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebagai catatan tahun 2015, laporan keuangan KKP mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, pada tahun berikutnya BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. BPK memberikan opini disclaimer karena akuntabilitas yang tidak terpenuhi dalam laporan keuangan KKP terkait pengadaan kapal nelayan.
Menurut BPK, ditemukan ada pembelian kapal senilai Rp209 miliar dari 276 unit yang akan dibeli. Namun, realisasinya baru 48 kapal nelayan sudah dibeli.
Tahun berikutnya, BPK kembali memberikan opini disclaimer. Opini disclaimer pada tahun 2017 ini lantaran adanya pembatasan lingkup pada belanja modal dan belanja barang. Baru pada tahun 2018 lalu, KKP meraih opini WTP dari BPK.
Susi mengaku mendorong pegawai di KKP untuk bekerja maksimal agar tak lagi mendapat opini disclaimer. Salah satu upaya yang ditekankan kepada pegawainya dengan memaksimalkan serapan anggaran dalam menjalankan program kerja. Pekerjaan rumah lainnya adalah efisiensi dan aktivitas anggaran yang selama ini jadi catatan BPK.
"Saya akui, dari sisi anggaran dan efektivitasnya masih banyak kita bisa perbaiki," kata Susi mengakui.
Masalah klasik lain yang gagal terealisasi, yakni pengadaan barang bantuan untuk nelayan. Bantuan kapal nelayan kata Parid kerap tak tepat sasaran. Salah satu syarat bantuan kapal diberikan lewat koperasi nelayan. Sayangnya, banyak kasus kapal nelayan didistribusikan pada koperasi bodong.
Begitu juga dengan bantuan alat kerja nelayan. Semisal bantuan jaring dari KKP kadang tidak sesuai dengan kondisi geografis. Spesifikasi jaring yang dibagikan biasanya sama. Padahal kondisi ombak dan jenis ikan di suatu wilayah berbeda sehingga bahan jaring yang diperlukan pun berbeda.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2016 ini juga memandatkan KKP untuk menekan belanja modal nelayan tangkap, pembudidaya ikan dan petambak garam lewat pemberian modal. Masalah pendidikan dan alih teknologi untuk meningkatkan kapasitas nelayan juga jadi pekerjaan rumah Susi lainnya. Begitu juga masalah pendampingan hukum. Namun yang terjadi Susi hanya membunyikan kartu asuransi nelayan.
Selain itu, Susi juga dihadapkan pada jumlah petambak garam yang terus menurun. Selama lima tahun terjadi pengurangan jumlah petambak garam sebanyak tujuh ribu. Tahun 2012 ada 30 ribu keluarga petambak garam. Namun pada tahun 2017, jumlahnya tinggal 21 ribu keluarga. Penurunan ini akibat dari longgarnya kebijakan impor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Impor garam dibuka sampai 30 juta ton.
Dalam hal ini, KKP mengambil peran penting dengan mencegah impor garam secara berlebihan. KKP memang dilibatkan dalam pengambilan keputusan Kemendag soal impor garam. Namun, intervensi Susi nyatanya masih kalah lantaran Presiden pada tahun 2018 memandatkan izin impor garam lewat Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perekonomian.
"KKP ditinggalkan padahal posisinya dalam hal ini cukup straight dan tidak permisif karena mereka memang bersentuhan langsung dengan petambak garam," kata Parid.
Untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tahun 2020 sempat menjadi sorotan Badan Anggaran DPR. Target itu dibanding kementerian lain dianggap paling kecil. "Banyak nelayan masih ngeluh. Masa jadi menteri kerjaannya tembakin kapal doang," kata Wakil Ketua Banggar MH Said Abdullah di Gedung DPR, September 2019 lalu.
Susi sempat membela. Menurut dia, anggota DPR mungkin kurang baca. Karena selama ini anggaran tidak dipakai semua. "Kita kembalikan karena efisiensi," ungkap Susi.
Selama menjabat menteri, dirinya mengklaim mengembalikan Rp9,4 triliun kepada negara selama empat tahun terakhir. Dengan keadaan itu, justru anggaran kementerian turun karena negara sedang melakukan efisiensi. Sehingga tahun 2020 hanya mengajukan anggaran sebesar Rp6,4 triliun.
(mdk/ang)