Penegak hukum mesti bertaji lawan korupsi
Kejaksaan dan polisi sebenarnya menjadi tumpuan pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah.
Wajah terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, murung saat mendengar vonis empat tahun penjara disampaikan majelis hakim. Itu terjadi pada 1 September 2014. Selang lima bulan kemudian, hukumannya melonjak hingga tujuh tahun akibat kasusnya ditolak Mahkamah Agung.
Itu adalah salah satu contoh bagaimana kepala daerah terlibat perkara korupsi. Sudah berderet para pemimpin di daerah masuk bui lantaran rasuah. Perkara itu memang paling banyak ditemui di daerah.
Seringkali, meningkatnya kasus korupsi dikaitkan dengan aturan hukum dianggap lemah. Pemerintah dinilai kurang tegas atau tidak setimpal dalam memberikan ganjaran.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menganggap tak ada yang salah dengan undang-undang atau aturan memberantas korupsi. Menurut dia, pangkal persoalan adalah kurang aktifnya kejaksaan dalam menangani kasus itu.
"Saya kira kalau aturan atau undang-undang yang berlaku sudah cukup konteks yang dijatuhkan. Meskipun dalam data diketahui tren menurun terkait vonis hakim terhadap koruptor, tapi menurut saya aturan masih dalam konteks cukup," kata Miko saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/8) lalu.
Miko mengungkapkan, masalahnya bukan aturan, melainkan sikap penegak hukum. Kejaksaan seolah bekerja lamban dalam penindakan korupsi. Padahal, jejaring mereka dan polisi mendominasi hingga tingkat kabupaten/kota.
"Korupsi khususnya di daerah ini kan membutuhkan otonomi-otonomi daerah untuk pengawasan, karena kalau dibahas misalnya hukuman berat itu tak cukup. Karena ada otonomi daerah, ada kewenangan besar, nah butuh pengawasan yang datang dari kejaksaan yang mampu mengontrol daerah. Namun menjadi persoalan ketika kejaksaan belum aktif dalam penindasan korupsi," ucap Miko.
Dalam hal ini, Miko mencontohkan, kejaksaan kurang lincah saat menangani dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan sudah memberikan data-data mengenai rekening mencurigakan Nur Alam. Namun perkaranya mandek di Kejaksaan. Alhasil KPK mengambil alih dan tak lama kemudian Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka suap izin pertambangan.
"Itu bukti kasus kejaksaan di daerah belum efektif melakukan tindakan korupsi," ujar Miko.
Selain kejaksaan, Miko juga menganggap polisi kurang cekatan dalam mengatasi kasus korupsi. Oleh sebab itu, pengubahan beleid soal pemberantasan korupsi tidak perlu diubah. Melainkan mestinya polisi dan kejaksaan mesti lebih cermat. Namun, kadang persoalan itu mentok di anggaran.
Pengungkapan sebuah perkara korupsi memang mesti merogoh kocek dalam-dalam. Hal itu kadang menjadi celah bermain mata antara pihak berperkara dan penegak hukum. Sudah banyak contoh jaksa atau polisi malah menerima sogokan, supaya menghentikan kasus. Seperti dalam kasus Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi.
"Saya kira hukumnya itu tidak perlu dirubah, karena efek jera itu bukan hukuman, dia tidak menekan korupsi dalam konteks otonomi daerah. Dalam korupsi, kepala daerah diberi kewenangan besar tapi dia tidak diskusi dengan pihak terkait seperti kejaksaan, sehingga peluang korupsi cukup besar. Di situ lah permasalahan sebenarnya, siapa yang berwenang melaksanakan penegakan hukum? Itu kejaksaan dan kepolisian yang tak efektif, padahal aturan cukup kuat meski ada beberapa kelemahan, tapi kalau diikuti dengan kejaksaan dan kepolisian yang sigap, pasti bisa diatasi," lanjut Miko.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Baca juga:
Mereka menggerus kesejahteraan rakyat
Anggaran dan alam habis oleh pemimpin tamak
Akal bulus kepala daerah rakus