Pintu masuk reformasi birokrasi
Tidak cukup pergantian orang, KPU memerlukan perombakan organisasi dan sistem kerja sekretariat
Setelah KPU terbelah antara komisioner dengan staf sekretariat, apa yang harus dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan baik?
Rekonsiliasi! Ini bukan jawaban tepat. Pertama, hubungan komisioner dan staf sekretariat di KPU adalah hubungan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan; bukan hubungan yang sejajar. Tentu tidak pada tempatnya kalau mereka harus berunding dan bernegoisasi.
Itulah sebabnya, anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, mengingatkan agar sekretariat KPU segera dirombak. Menurutnya, pembangkangan tidak bisa dimaafkan, apapun alasannya. Apalagi dalam hal ini komisioner sudah berada dalam jalur yang benar: melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu sesuai perintah undang-undang.
Yang jadi masalah adalah komisioner KPU atau KPU sebagai lembaga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan staf sekretariat. Sebagai pengendali mesin birokrasi, staf sekretariat punya peran vital dalam penyelenggaraan pemilu. Jika mesin birokrasi tidak jalan, maka pemilu juga tidak jalan.
Artinya, posisi tawar staf sekretariat tetap tinggi. Pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengurus pemilu, belum tentu dimiliki oleh PNS lain. Jangankan mendidik dan melatih PNS baru untuk mengurus pemilu, mendidik dan melatih staf yang ada saja belum cukup.
Dengan kata lain, merombak birokrasi KPU, dalam arti mengganti orang-orang yang melakukan pembangkangan, bukan pekerjaan mudah. Katakanlah nanti, KPU mendapatkan sekjen dan kepala biro baru, apakah mereka mampu memimpin dan mengendalikan stafnya dalam mengurus pemilu?
Seperti terjadi pada birokrasi di lembaga manapun, birokrasi KPU juga dijangkiti banyak penyakit: rekrutmen dan promosi jabatan lebih berdasarkan KKN, loyalitas ke atasan lebih penting daripada kemampuan profesional, pendapatan dari SPJ dan honor kepanitiaan jadi nomor satu, dan lain-lain. Semuanya sudah jadi sistemik, sehingga pergantian personal saja tidak cukup.
Memang di antara masalah-masalah kronis Orde Baru yang belum tersentuh hingga kini adalah birokrasi. Lihatlah TNI sudah menjadi institusi profesional; Polri, meski masih banyak kritik perbaikan selalu terjadi; lembaga peradilan juga mulai transparan dan terkontrol. Sedangkan reformasi birokrasi hanya jadi rencana.
Mengapa? Karena tidak ada visi dan keberanian yang jelas dari pimpinan nasional untuk reformasi birokrasi! DPR yang selalu berkoar-koar soal perbaikan birokrasi pun bungkam ketika mendapat layanan-layanan khusus dari jajaran birokrasi: rapat di hotel mewah, honor berlipat, menang tender, menangguk dana sosial, dll. Akibatnya berbagai macam RUU yang bersentuhan dengan reformasi birokrasi, tak jelas ujungnya.
Nah, apabila Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertekad merintis reformasi birokrasi secara nyata, apa yang terjadi di KPU bisa menjadi pintu masuk.
Pertama, kelembagaan penyelenggara pemilu diatur undang-undang tersendiri, UU No. 15/2011. Oleh karena itu pengaturan birokrasi pemilu bisa hanya mengacu ke undang-undang itu. Posisikan undang-undang itu sebagai lex specialist sehingga dalam penataan birokrasi KPU, tak harus dikaitkan dengan peraturan lain yang cenderung antireformasi birokrasi.
Kedua, UU No. 15/2011 memerintahkan presiden membuat peraturan khusus tentang organisasi sekretariat KPU. Melalui peraturan ini presiden bisa menata kembali birokrasi penyelenggara pemilu sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Dalam peraturan itu presiden tak hanya mengatur tentang struktur organisasi dan fungsi, tetapi juga menetapkan model kerja dan remunerasi.
Masalahnya, kini pada tangan presiden, mau tidak menjadikan refromasi birokrasi KPU sebagai langkah awal. Memang perubahan ini akan membuat keguncangan dalam KPU, tetapi jika tidak dilakukan sekarang maka siklus masalah sekretariat KPU akan terus berulang setiap lima tahun.
*Penulis adalah wartawan merdeka.com
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Siapa yang berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Peringatan Hari Santri seyogyanya sebagai pengingat bahwa para santri punya andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, teruslah berjuang di jalan dakwah untuk memelihara persatuan dan kerukunan Tanah Air. Selamat Hari Santri Nasional 2023!