Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Butuh Keuletan dan Kesabaran Ungkap Kode Korupsi
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali mengungkap praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kode 'sumbangan masjid' muncul dalam kasus ini.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali mengungkap praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kode 'sumbangan masjid' muncul dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penggunaan kode dipakai sebagai cara para pelaku korupsi untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"KPK mendeteksinya dengan cara ketidaklaziman dalam konteks maupun profil yang berkomunikasi. Hingga kita bisa menyimpulkan pada sebuah hipotesa bahwa istilah yang digunakan antar-pihak, merupakan kode yang sengaja disembunyikan untuk melakukan transaksi korupsi," kata Ghufron.
Tak hanya kode, upaya menyembunyikan dilakukan dengan menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi dengan cara 'dicuci' atau menggunakan nama orang lain atau kerabat.
Berikut wawancara reporter merdeka.com Ronald dan Wilfridus Setu Embu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penggunaan kode dalam transaksi korupsi:
Bagaimana KPK mendeteksi penggunaan kode-kode unik ini dalam melakukan tindak korupsi?
Kode itu laksana sandi, yaitu istilah-istilah yang digunakan untuk menyamarkan/menyembunyikan dari makna aslinya. Hal ini memang perlu kesabaran dan keuletan untuk kemudian menerjemahkan pada makna yang sebenarnya. KPK tidak jarang menemukan berbagai kode komunikasi yang telah disepakati penggunaannya oleh pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut, sehingga bisa saling memahami maksud setiap kode tersebut.
Semula kode tersebut seperti kata biasa, namun kemudian kata yang merupakan kode ini dilakukan analisis, keterkaitan dengan data dan informasi lainnya, sehingga menjadi sebuah simpul yang saling menguatkan. KPK mendeteksinya dengan cara ketidaklaziman dalam konteks maupun profil yang berkomunikasi. Hingga kita bisa menyimpulkan pada sebuah hipotesa bahwa istilah yang digunakan antar-pihak, merupakan kode yang sengaja disembunyikan untuk melakukan transaksi korupsi.
Jenis kasus korupsi seperti apa yang paling sering menggunakan kode? Dan biasanya kode itu digunakan atau dilakukan pada saat apa dalam sebuah kasus?
Penggunaan kode tidak spesifik merujuk pada modus TPK apa, namun biasanya secara umum untuk menyembunyikan permintaan uang, proyek, izin, jabatan dan lainnya. Karena kode merupakan istilah kata atau frase yang disepakati oleh pihak-pihak yang menggunakan kode tersebut untuk melakukan komunikasi, sehingga hanya dengan kode komunikasi tersebut, maksudnya sudah saling diketahui oleh pihak-pihak tersebut.Penggunaan kode komunikasi adalah agar pihak di luar lingkungan tersebut tidak memahaminya.
Selama periode bapak, apa saja kode unik yang pernah ditemukan? Bagaimana reaksi saat menemukan kode tersebut?
Kasus (korupsi dana pendidikan) Bupati Cianjur (2018), menggunakan kode: 'gula' dan 'teh'. Artinya uang. Kasus (wali kota) Bekasi (2022) menggunakan kode 'butir' artinya juta, dan 'sumbangan masjid' artinya permintaan uang.
Selain kode adakah cara lain para pelaku korupsi agar terhindar dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan korupsi?
Selain kode, para pelaku atau pihak terkait misalnya melakukan penyembunyian transaksi korupsi dengan dibungkus dengan transaksi bisnis/keperdataan dalam berbagai bentuknya. Sementara serah terimanya agar transaksi tidak terdata oleh bank, tidak jarang para pelaku melakukan transaksi secara tunai. Oleh karenanya dalam hampir setiap OTT, KPK menemukan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai tidak hanya berbentuk rupiah, namun juga bisa dalam bentuk dolar atau mata uang asing lainnya. Dengan perkembangan mata uang digital misalnya dalam bentuk bitcoin, saham kepemilikan, dsb, hal ini terus kita kembangkan dan tingkatkan kompetensi kita untuk menganalisis transaksi tersebut. Tidak jarang, hasil tindak pidana 'dicuci' dalam berbagai bentuk aset (TPPU), dengan diatasnamakan orang lain, keluarga, kerabat, dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu ada kode pengajian, kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Lalu Kiai, Ustaz dan Pesantren dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Kini sumbangan masjid. Apakah dengan kode membawa agama ini mereka merasa aman? Fenomena apa yg terjadi menurut KPK?
Membawa konteks agama, sosial, atau bahkan seakan bisnis hal tersebut sudah umum. Tujuan awal penggunaan kode komunikasi adalah agar komunikasi tersebut tidak diketahui oleh pihak di luar yang memahami kode tersebut. Kode bermacam-macam, tidak hanya menggunakan istilah dalam agama. Misal nama-nama buah, ukuran sepatu, dan sebagainya.
Barang bukti uang dalam OTT Wali Kota Bekasi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Banyak kepala daerah terlibat korupsi, dan sudah dipenjara. kenapa terus terjadi? apa yang salah? Apakah hukuman tidak memberi efek jera?
KPK menyadari bahwa untuk memberantas korupsi memang tidak cukup hanya menggunakan strategi penindakan saja. Penindakan dengan OTT sampai dipenjara hanyalah penyelesaian di hilir saja yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengoptimalkan kerugian keuangan negara.
Namun hal tersebut tidak cukup harus secara komprehensif dengan juga harus mengoptimalkan strategi Pencegahan dan Pendidikan. Melalui strategi Pencegahan, kita mendorong instansi melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar sistem sulit atau bahkan tidak bisa dikorup. Dan ini yang melaksanakan adalah para penyelenggara negara itu sendiri yang harus melakukan pencegahan.
Melalui strategi pendidikan, kita menginternalisasi nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar penyelenggara negara memiliki komitmen untuk tidak korupsi dan sadar bahwa jabatannya untuk kepentingan publik, karena sesungguhnya korupsi adalah penyimpangan kewenangan publik untuk kepentingan diri atau kelompok.
Harapannya segenap elemen bangsa menjadi bagian dari pemberantasan korupsi, dan tidak boleh ada bagian dari masyarakat yang tertinggal, diam saja, apalagi menghambat pemberantasan korupsi. Mari kita tunjukkan kepada dunia dan masyarakat bahwa Indonesia adalah negara yang berdedikasi, dan bermartabat.
Dan perlu diingat negara yang demokratis pasti akan antikorupsi. Jadi kalau proses demokrasi kita yang sepertinya sudah demokratis namun masih banyak korupsinya ini tanda demokrasi kita masih bermasalah. Di sinilah peran media sebagai pilar demokrasi perlu dipertanyakan dan dievaluasi bersama agar menjadi penegak demokrasi dan menjadi bagian dari pemberantasan korupsi.
Apa yang sudah dilakukan KPK untuk mencegah kepala daerah korupsi?
KPK intensif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK mengintervensi 8 area yang rawan korupsi di pemerintah daerah: pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penertiban aset, pendapatan pajak daerah, penganggaran, dana desa, dan perizinan. KPK juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kepatuhan LHKPN sebagai instrumen awal guna mencegah terjadinya korupsi.
Bupati Banyumas Achmad Husein pernah meminta KPK memberi tahu kesalahan yang dilakukan kepala daerah terlebih dahulu dari pada langsung melakukan OTT. Apakah KPK selama ini jika menemukan kasus tidak berupaya mencegahnya, atau lebih memilih menangkap kepala daerah?
KPK menerapkan strategi trisula pemberantasan korupsi secara simultan dan terintegrasi terhadap semua daerah secara komprehensif. KPK memberikan fokus dan resources yang sama terhadap ketiga strategi tersebut. Jadi yang disebut pencegahan bukan ketika orang sudah melakukan korupsi, kemudian KPK tegur, peringatkan atau diberi tahu. Tentu bukan begitu pencegahan korupsi. Tapi dengan membuat sistem tata kelola yang terukur, akuntabel, transparan, berkepastian, dan partisipatif. Serta dengan pendidikan integritas untuk meningkatkan komitmen kebangsaan dan kenegaraan.
Praktik suap terkait jual beli jabatan juga terus terjadi. Bagaimana upaya KPK mengingatkan kepala daerah yang masih melakukan praktik itu?
MCP KPK salah satunya adalah masuk pada pencegahan korupsi pada jual beli jabatan. Manajemen ASN menjadi salah satu yang KPK dorong kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan. Dalam proses manajemen ini mencakup seluruh prosesnya: rekrutmen, pembinaan, mutasi dan jenjang karir. Pengelolaan ASN termasuk pengembangan, dan evaluasi yang selanjutnya output-nya adalah reward and punishment yang jelas dan bebas dari suap, gratifikasi maupun pungutan-pungutan ilegal.
Bagaimana mutasi promosi juga dilakukan secara transparan dan profesional, tidak disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan ataupun yang ingin mendapatkan keuntungan, baik keuntungan oleh kepala daerah, pihak legislatif ataupun terafiliasi lainnya.
Apa saran dari KPK agar para pelaku korupsi ini tidak bermain-main dengan korupsi? Termasuk saran bagi para penegak hukum lainnya atau pemerintah agar hukuman diberatkan?
Kejahatan korupsi harus dipahami sangat merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga, kerabat, dan lingkungan serta yang paling dirugikan adalah bangsa dan negara Indonesia. Korupsi bagi diri koruptor sesungguhnya telah menggagalkan terwujudnya visi dan misi diri koruptor tersebut. Selain jika tertangkap pasti akan menghinakan diri dan keluarganya.
Bagi masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun sosial telah mengakibatkan hak sosial politik menjadi jauh dari kenyataan, kesamaan dan keadilan layanan publik dari tujuan negara tidak juga terwujud. Dari sisi ekonomi, keuangan negara menjadi boros dan tidak efektif.
Maka penanganan tindak pidana korupsi juga tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, namun juga bagaimana penegakan hukumnya memberikan asset recovery yang optimal. Yang secara nyata akan menjadi PNBP guna membiayai kebutuhan pembangunan.
(mdk/bal)