PERMA 1/2014 Sebagai Access to Justice, Jalan Keluar Layanan Hukum Warga Tak Mampu
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 sangat diharapkan untuk semua warga negara Indonesia mengakses keadilan yang seluas-luasnya. Akan tetapi, kendala utama saat ini masih begitu banyak orang yang belum mengetahui adanya PERMA ini.
Indonesia merupakan negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 artinya segala penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Hukum hadir untuk menciptakan ketertiban, membatasi kesewenang-wenangan para penguasa, serta menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Setidaknya ada dua prinsip dasar negara hukum, yaitu equality before the law dan due process of law. Prinsip equality before the law artinya setiap orang sama di depan hukum tanpa memandang ras, agama, status sosial, warna kulit, ataupun golongan.
-
Kapan kalimat opini biasanya muncul? Menunjukkan peristiwa yang belum pasti terjadi atau terjadi dikemudian hari.
-
Siapa yang bisa membuat kalimat opini? Merupakan pikiran atau pendapat seseorang maupun kelompok.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Apa bedanya fakta dan opini? Fakta dan opini merupakan dua hal yang sering dikaitkan satu sama lain. Dua kata ini sering kali disebut dalam berita, berbagai macam buku, hingga jurnal penelitian. Bukan hanya itu, fakta dan opini juga sering dibahas dalam kehidupan sehari-hari di berbagai topik.Dalam hal ini, fakta dan opini adalah dua hal yang berbeda, bahkan saling bertolak belakang.
-
Apa yang membedakan kalimat fakta dan opini? Kalimat fakta dan opini memiliki fungsi dan tujuan yang tak sama.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Sedangkan prinsip due process of law artinya perlindungan bagi hak setiap orang untuk diproses sesuai prosedur peradilan yang tepat dan benar agar memberikan keadilan.
Berbicara mengenai keadilan, hingga saat ini masih begitu banyak masyarakat yang mensalahartikan makna “keadilan” itu sendiri karena sebagai suatu substansi hukum yang dilakukan secara adil terkadang belum tentu adil bagi orang lain ataupun sebaliknya. Dalam buku 'Aksesbilitas Keadilan Bagi Perempuan dan Anak' yang ditulis oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H.M. Syarifuddin , S.H., M.H.
Keadilan sebagai prinsip dasar negara hukum tidak dapat diabaikan begitu saja dalam praktiknya, menjadi orang adil itu tidak mudah begitu juga tidak sulit, asalkan dalam diri individu mengikat jiwanya untuk berperilaku adil. Karena, pada dasarnya keadilan itu kembali kepada orang yang melakukan proses peradilan kepada orang yang diadili. Artinya, tidak setiap yang sama rata itu dikatakan adil, tergantung dari prinsip substantif perbuatan yang dilakukan.
Menurut John Rawls, ada dua prinsip keadilan. Yaitu, yang pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Access to Justice
Penelitian dilakukan Mahkamah Agung dengan Family Court of Australia dan Indonesia Australia Legal Development Facilities ( IALDF ) pada tahun 2007. Tujuannya melihat akses masyarakat yang menggunakan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa hukum keluarga.
Dari lima temuan, dua diantaranya berkenaan langsung dengan akses masyarakat miskin terhadap keadilan. Pertama, adanya kelompok termiskin dari masyarakat Indonesia menghadapi kendala yang signifikan dalam membawa perkara hukum mereka ke pengadilan. Akibatnya, terdapat siklus perkawinan dan perceraian illegal bagi Perempuan Kepala Keluarga (kelompok yang disurvei) yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Kedua, bagi masyarakat miskin kendala utama dalam mengakses pengadilan agama adalah masalah keuangan yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi dari dan ke pengadilan. Selain itu, data yang diperoleh dari Cate Summer pada tahun 2010 dengan tema besar Akses Terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Indonesia menunjukkan adanya masyarakat marjinal yang mempunyai kebutuhan yang sama terhadap keadilan terutama dalam masalah hukum keluarga. Faktor kemiskinan terlihat pada ketidakmampuan membayar biaya perkara menjadi kendala bagi ibu-ibu yang ingin menyelesaikan perceraiannya di pengadilan agama.
Semua hasil penelitian itu mendorong respons strategis untuk memberikan akses kepada masyarakat miskin di pengadilan. Diantaranya memberikan pembebasan biaya perkara melalui fasilitas prodeo dan pelaksanaan sidang keliling bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang tinggal di daerah terpencil. Akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu secara ekonomi menjadi tanggung jawab pemerintah baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Untuk itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan sebagai salah satu akses keadilan bagi mereka kelompok tidak beruntung atau yang miskin serta terpinggirkan.
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan pos bantuan hukum di pengadilan. Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Sementara untuk layanan sidang di luar gedung pengadilan dan pos bantuan hukum hanya berlaku pada pengadilan tingkat pertama. Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan keadilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan, non diskriminatif, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, bertanggung jawab, dan profesional.
Adapun tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografi.
Lalu memberikan kesempatan kepada warga yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban, serta memberikan pelayanan prima kepada warga pencari keadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 sangat diharapkan untuk semua warga negara Indonesia mengakses keadilan yang seluas-luasnya. Akan tetapi, kendala utama saat ini masih begitu banyak orang yang belum mengetahui adanya PERMA ini.
Sehingga masih ditemui stigma-stigma yang menyatakan bahwa 'Hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah' yang sering didefinisikan keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang 'kaya' atau 'mampu secara ekonomi'.
Hal ini tentu menjadi sebuah hal yang harus diselesaikan yaitu dengan mensosialisasikan kepada semua masyarakat sampai ke daerah terpencil tentang keberadaan PERMA ini untuk meyakinkan mereka bahwa hukum itu ada untuk memberikan akses keadilan tanpa memandang latar belakang setiap orang.
Untuk menutup tulisan ini, maka saya mengutip kalimat dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H.M. Syarifuddin , S.H., M.H yang menyatakan bahwa "Pengadilan yang baik adalah pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses untuk beperkara. Biaya pengadilan tidak menghalangi anggota masyarakat untuk mengakses proses peradilan; prosedur dan persyaratan yang rumit tidak meningkatkan biaya litigasi; dan formulir dan informasi dasar yang dapat dipahami tentang proses pengadilan sudah tersedia."
(mdk/noe)