Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus
pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Pelaksanaan program penghapusan pajak kendaraan di Jawa Timur akan berlangsung selama 1,5 bulan, dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Periode pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim adalah dari tanggal 15 Juli sampai dengan 31 Agustus
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, akan dimanfaatkan oleh sejumlah objek dengan total nilai pembebasan sebesar Rp 49 miliar. Sedangkan pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh sekitar 258 ribu objek." ujar Kabid Pajak Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7/2024).
Kresna memprediksi bahwa sebanyak 6,2 ribu objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur akan dimanfaatkan dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,4 miliar. Menurutnya, total sebanyak 357 ribu objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan tersebut dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62,7 miliar.
Menurut Kresna, penerimaan PKB dari kebijakan pembebasan pajak daerah diperkirakan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024 dengan total sebesar Rp 77,8 miliar, termasuk penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya.
"Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp 130 miliar, sementara penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif mencapai Rp 16,9 miliar," ucapnya. Di sisi lain, terdapat penerimaan PKB sebesar Rp 13,5 miliar dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur.
"Menurutnya, sekitar 357 ribu objek PKB diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan total penerimaan PKB mencapai Rp 238 miliar hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024."