Perhatikan Aspek-aspek Ini Saat Memanfaatkan Fasilitas Pengisian Daya untuk Mobil Listrik
Perilaku beberapa pemilik mobil listrik yang kurang bijak menjadi perhatian di media sosial
Di Indonesia, jumlah pengguna mobil listrik terus mengalami peningkatan, yang diiringi dengan penambahan lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mempermudah pengisian daya baterai kendaraan listrik.
Namun, belakangan ini, perilaku beberapa pemilik mobil listrik yang kurang bijaksana menarik perhatian di media sosial. Mereka memanfaatkan area SPKLU hanya untuk memarkir mobil mereka tanpa melakukan pengisian daya.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Fenomena ini cukup menarik di tengah meningkatnya jumlah kendaraan listrik. Tampaknya muncul masalah baru terkait keseimbangan antara fasilitas umum untuk pengisian daya dan penggunaan kendaraan listrik itu sendiri.
Di sisi lain, ketiadaan aturan yang jelas seperti yang ada di SPBU juga membuat pengalaman di SPKLU terkadang mengecewakan. Oleh karena itu, akan sangat baik jika ada tatanan etiket tertulis yang dapat dijadikan pedoman bagi pengguna kendaraan listrik.
Otosia.com berupaya meneliti sejumlah peraturan mengenai penggunaan SPKLU di berbagai negara yang diharapkan dapat diterapkan di Indonesia.
Pertama, penting untuk mengantre dengan tertib. Hal ini berkaitan dengan etika dan kebiasaan baik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pengguna kendaraan listrik. Hormati mereka yang telah mengantri lebih awal dan bersabarlah menunggu giliran. Hindari memotong antrean. Untuk penyelenggara SPKLU, sebaiknya ada pengaturan mengenai antrean.
Ini bisa dilakukan dengan memberikan nomor urut, menyediakan area khusus untuk mengantri, atau mencari solusi lainnya. Bagi para pemilik mobil listrik, pastikan semua persyaratan untuk pengisian daya sudah dipahami, seperti kartu elektronik, aplikasi di smartphone, dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu yang tidak perlu.
- Apakah benar bahwa pemilik mobil konvensional tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang mobil listrik?
- Ternyata ada caranya untuk mengendarai mobil listrik di tanjakan.
- Membeli Mobil Listrik Bekas Menyebabkan Dilema Bagi Mereka yang Terpikat
- Ternyata ada cara untuk mengendarai Mobil Listrik di Tanjakan.
Pemilik kendaraan listrik dilarang menggunakan area pengisian daya sebagai lokasi parkir, karena hal ini dapat mengganggu pengguna EV lainnya yang ingin mengisi daya kendaraannya.
Untuk penyelenggara SPKLU, solusi yang dapat diterapkan adalah menugaskan petugas untuk mencegah kendaraan ditinggal parkir, serta memberikan notifikasi kepada pemilik kendaraan melalui ponsel atau menggunakan pengeras suara.
Alternatif lain adalah menerapkan biaya sewa yang lebih tinggi bagi kendaraan yang parkir di area SPKLU tanpa mengisi daya. Penting untuk diingat bahwa SPKLU bukanlah tempat parkir yang disediakan untuk pemilik EV.
Masalah ini juga dapat diatasi dari pihak pemilik EV. Manfaatkan fitur telematik pada kendaraan listrik yang dapat memberi tahu ketika pengisian daya telah selesai. Selain itu, pemilik juga dapat memasang alarm untuk mengingatkan waktu pengisian agar tidak mengganggu pemilik EV lainnya yang sedang menunggu.
Beberapa negara di Eropa telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan listrik (EV) sebaiknya hanya mengisi daya hingga 80 persen. Hal ini dilakukan untuk mengurangi waktu tunggu bagi kendaraan lainnya.
Selain itu, proses pengisian hingga 100 persen biasanya memakan waktu yang lebih lama. Bagi pengguna EV yang menggunakan pengisian cepat, pengisian hingga 80 persen dapat dilakukan dalam waktu singkat dan memberikan tambahan jarak tempuh yang signifikan.
Masalah terkait pengisian ini sebenarnya bersifat situasional, terutama untuk kendaraan listrik yang dilengkapi dengan kemampuan pengisian cepat menggunakan arus DC. Hal ini berbeda dengan kendaraan listrik yang hanya mendukung pengisian menggunakan arus AC.
Kendaraan dengan sistem pengisian AC umumnya memerlukan waktu lebih lama untuk terisi penuh, dan ini dapat menjadi kendala bagi pengguna EV dengan pengisian cepat jika lokasi kabel pengisian berada berdekatan.
Bagi pengguna EV yang tidak memiliki fasilitas pengisian cepat, sebaiknya merencanakan rute perjalanan dengan baik agar tidak terlalu bergantung pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya.
Hal yang Perlu Dilakukan
Beberapa etika lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan SPKLU adalah memastikan bahwa posisi kendaraan tidak menghalangi kabel pengisian daya lainnya.
Umumnya, SPKLU dilengkapi dengan beberapa kabel yang menawarkan pilihan arus, jadi pastikan kabel-kabel tersebut dapat diakses oleh kendaraan lain yang ingin melakukan pengisian.
Bantu pemilik kendaraan listrik lainnya jika mereka mengalami kesulitan saat mengisi daya, seperti memberikan informasi tentang cara menggunakan SPKLU dengan benar.
Gunakan aplikasi pengisian daya untuk memantau proses pengisian atau buat catatan manual yang dapat diletakkan di kaca kendaraan atau diserahkan kepada petugas keamanan, berisi estimasi waktu pengisian dan nomor kontak jika ada pengguna kendaraan listrik lain yang ingin memanfaatkan fasilitas pengisian tersebut.
Selain itu, hindari mencabut charging gun dari kendaraan lain tanpa izin. Tindakan ini dapat mengganggu proses pengisian dan mungkin kendaraan tersebut belum terisi daya sesuai harapan pemilik, yang dapat mengakibatkan jarak tempuhnya tidak mencukupi untuk menyelesaikan perjalanan.
Hal ini juga menjadi pelajaran bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Utamakan melakukan pengisian daya di rumah ketika memiliki waktu luang. Gunakan SPKLU terutama untuk pengisian saat melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan darurat.
Pemanfaatan SPKLU juga berkaitan dengan manajemen jarak. Pemilik kendaraan listrik perlu merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak perlu melakukan pengisian daya yang tidak diperlukan, untuk mencegah penumpukan di SPKLU.
Banyak orang memilih untuk mengisi daya di SPKLU karena adanya fasilitas pengisian cepat. Namun, jenis pengisian daya ini sebenarnya memiliki risiko yang tersembunyi. Arus yang besar dan cepat dapat meningkatkan suhu baterai, yang dalam jangka panjang dapat memperpendek umur baterai tersebut.
Sebaiknya, penggunaan arus AC yang stabil lebih dianjurkan, meskipun memerlukan waktu lebih lama, untuk memperpanjang masa pakai baterai kendaraan listrik. Selain itu, pengguna kendaraan listrik diharapkan dapat lebih adaptif, terutama dalam memanfaatkan fasilitas yang ada secara bersama-sama. Misalnya, menunjukkan kepedulian ketika melihat pengguna EV lain yang membutuhkan pengisian daya segera, atau mengurangi waktu pengisian yang direncanakan jika melihat antrean yang panjang.