Perhatikan! Mobil Listrik Merek Lain Tidak Bisa Menggunakan SPKLU Hyundai untuk Pengisian
Catat! SPKLU Hyundai Tak Bisa Dipakai Ngecas Mobil Listrik Merek Lain
Hyundai Batasi Akses SPKLU, Mobil Listrik Merek Lain Gigit Jari
Pada Agustus 2024, Hyundai akan menerapkan biaya penarikan untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station, yang hanya berlaku untuk mobil Hyundai dan afiliasinya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden tentang Instalasi Listrik Privat (ILP), menurut keterangan resmi Hyundai di akun Instagram @hyundaimotorindonesia pada Selasa (6/8/2024).
Selain itu, Hyundai juga memiliki beberapa SPKLU yang terletak strategis di Plaza Indonesia, Lippo Malls, dan Pakuwon Mall, yang mendukung pengisian super cepat ultrafast charging dengan total daya 240 kW.
Dalam waktu kurang dari 18 menit, SPKLU ultrafast charging Hyundai ini dapat mengisi baterai mobil listrik dari 10 persen menjadi 80 persen.
- Hyundai Memperkuat Posisi dengan Kehadiran Mobil Listrik di Indonesia, Sebagai Solusi Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Ramah Lingkungan.
- Apakah Hyundai akan membawa mobil listrik Inster ke Indonesia?
- Apakah Hyundai menawarkan mobil listrik murah sekitar Rp 350 juta?
- Begini Cara Hitung Pajak Mobil Listrik
Untuk informasi tentang ketersediaan dan penggunaan, pelanggan dapat mengaksesnya melalui aplikasi myHyundai.