Hukum di Indonesia sebenarnya seperti apa ya?
Kalau digali lebih banyak, ternyata semua tentang hukum itu sangat menarik.
Kita hidup di negara hukum yang ketat banget peraturannya. Otomatis itu bikin kita mau nggak mau patuh pada aturan yang ada. Tapi, ternyata hukum itu nggak segampang yang kita pikirin. Dua jempol deh, buat pemerintah yang udah rajin banget bikin peraturan. Ada beberapa dasar yang harus dilihat dalam penggolongan hukum, seperti berdasarkan sumbernya, cara mempertahankannya, tempat berlakunya, dan yang lainnya.
Kalau menurut sumbernya, ada empat golongan hukum yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Hukum undang-undang itu hukum yang ada di peraturan perundang-undangan. Contohnya, tentang pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan hukum kebiasaan itu hukum yang ada di peraturan kebiasaan.
Lain lagi dengan hukum traktat. Hukum yang satu ini sudah mencakup wilayah yang sangat besar. Hukum ini ditetapkan oleh negara-negara di suatu perjanjian. Yang terakhir, hukum yurisprudensi itu hukum yang berdasarkan keputusan hakim. Ternyata, hukum itu golongannya ada banyak yah? Dan faktanya, nggak banyak lho orang yang tahu tentang empat golongan ini. Padahal, empat golongan ini penting banget dalam dunia perhukuman.
Kalau menurut cara memepertahankannya, ada dua golongan hukum yaitu hukum material dan hukum formal. Hukum material adalah hukum yang mengatur hubungan anggota masyarakat tentang hal yang boleh atau tidak dilakukan. Misalnya, hukum pidan dan hukum perdata. Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang pertahanan dan pelaksanaan hukum material. Contohnya hukum acara pidana atau KUHAP, hukum acara, dan juga hukum acara perdata.
Kalau digali lebih banyak, ternyata semua tentang hukum itu sangat menarik. Dan sebagai warga yang baik kita harus ikut patuh peraturan kan?