Ombudsman Temukan Fakta Banyak Maladministrasi dalam PPDB 2019
Pertama, terdapat maladministrasi berupa penerimaan peserta didik tanpa melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, seperti tidak melakukan validasi peserta didik. Kasus itu ditemukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perhatian bagi Ombudsman tiap tahunnya. Dimulai sejak 2016 hingga 2019, PPDB kerap menuai polemik.
Pada tahun ini, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi atas penyelenggaraan PPDB.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang menginisiasi pendirian SMKN Jateng? Bukan tanpa alasan, mereka ingin menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Ganjar yang telah menginisiasi pendirian sekolah gratis bagi siswa miskin di Jateng.
-
Siapa yang ditugaskan untuk memantau anak yang bermasalah di sekolah? “Orang tua harus terlibat aktif mendidik putra-putrinya. Di sekolah kita menekankan kepada guru BP untuk melakukan pemantauan terhadap anak-anak yang memiliki perilaku khusus, misalnya yang mengarah pada perilaku bullying dan tawuran,” kata Halim dikutip dari ANTARA.
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah di sekolah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. "Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta. "Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan," imbuhnya.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
"Ombudsman RI telah melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB 2019 dan telah menemukan terjadinya maladministrasi," ujar anggota Ombudsman, Ahmad Suadi, Jakarta, Jumat (26/7).
Pertama, terdapat maladministrasi berupa penerimaan peserta didik tanpa melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, seperti tidak melakukan validasi peserta didik. Kasus itu ditemukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Kedua, adanya intervensi pejabat daerah dalam PPDB. Namun, Suadi tidak merinci bentuk intervensi pejabat atas pelaksanaan PPDB 2019.
Ketiga, Suadi mengungkapkan bentuk perlawanan hukum atau menyimpang yang terjadi atas pelaksanaan PPDB adalah manipulasi dokumen berupa kartu keluarga.
Di Jawa Barat, misalnya, Suadi mengatakan pihaknya menemukan ada calon peserta didik baru menumpang nama di kartu keluarga penjaga sekolah.
Bentuk penyimpangan lainnya adalah penerimaan calon peserta didik di luar zonasi. Hal itu terjadi baik di tingkat SMP dan SMA.
"Calon peserta didik baru diterima tidak sesuai jalur PPDB. Bahkan penyelenggaraan PPDB SMA di NTT, Jakarta, Sumatera Barat, tidak menerapkan zonasi," tuturnya.
Selain itu, masalah seperti ketidaksesuaian titik koordinat diakui Suadi masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Bali.
Terakhir, temuan maladministrasi adalah pungutan liar dan permintaan sumbangan.
Suadi mengatakan, adanya permintaan sumbangan masih terjadi saat PPDB di Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
"Permintaan sumbangan Rp 600.000 kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat," tukasnya.
Atas temuan itu, Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri agar memerintahkan atau menindak kepala dinas dan kepada daerah yang masih melakukan pungutan liar atas pelaksanaan PPDB, serta tidak mentolerir penerimaan calon peserta didik baru di luar aturan zonasi.
(mdk/rhm)