Bos OJK Catat Restrukturisasi Kredit Turun Jadi Rp778 Triliun
Wimboh menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari pandemi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mencatat restrukturisasi kredit per Juli 2021 kian menurun dari yang biasanya bisa mencapai Rp900 triliun pada awal Maret 2021, kini menjadi sebesar Rp778,91 triliun.
"Keadaan ini terus kami jaga agar tidak menjadi kredit macet pada akhirnya nanti," kata Wimboh dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/8).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Wimboh menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari pandemi.
Dengan demikian, Peraturan OJK (POJK) yang baru mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit akan segera difinalisasi karena akan berakhir pada April 2022.
Selain itu, Wimboh pun meminta perbankan untuk selalu membentuk cadangan secara gradual, sehingga pada nantinya pada saat kebijakan kredit harus dinormalkan, neraca perbankan tidak terganggu.
"Atau harus misalkan ada perbankan yang terpaksa tidak bisa pulih, namun demikian kami harapkan cadangannya sudah cukup dan tidak menimbulkan cliff effect," ujarnya.
Secara perinci, restrukturisasi kredit perbankan diberikan sebesar Rp285,17 triliun kepada 3,59 juta debitur dan Rp493,74 triliun untuk 1,43 juta debitur pada semenjak Maret 2020 hingga Juli 2021.
Sementara itu, restrukturisasi kredit yang diberikan perusahaan pembiayaan mencapai Rp211,05 triliun kepada 5,15 juta kontrak per 16 Agustus 2021.
(mdk/idr)