Ini Syarat Bank Boleh Punya Aset Kripto
Pengawasan dan pengelolaan aset kripto bakal berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, aset kripto diawasi dan diatur Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Pengawasan dan pengelolaan aset kripto bakal berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, aset kripto diawasi dan diatur Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Pemidahan aturan dan pengawasan ini sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, aset kripto saat ini masih menjadi perdebatan di dunia, namun sudah ada beberapa bank internasional yang menerima namun dengan berbagai persyaratan.
"Untuk aset kripto ini, bank belum jadi regulasi tapi belum final," kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur akhir pekan ini.
Hal ini berkaca pada banyaknya investor berinvestasi aset kripto, sehingga harus ada regulator yang mengatur. Apalagi dalam rentang waktu 2,5 tahun OJK akan mengurusi aset kripto.
"Dalam 2,5 tahun ke depan ini, OJK diberi amanat urusi aset kripto," kata Mirza.
Menurut Mirza, perbankan internasional saat ini dimungkinan untuk memiliki aset kripto namun harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Di mana, jika berkaca dari peraturan internasional, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kriptomenilik dari sisi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
ATMR merupakan risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain. "Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1.250 persen. Peraturan internasional seperti itu," ujarnya.
Menurut Mirza, kepemilikan aset kripto di bank-bank internasional mulai bergerak dari sebelumnya ada penolakan tapi memang mahal secara permodalan. Nantinya, setiap Rp1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan harus di-cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).
Baca juga:
Investor Kripto Indonesia Capai 16,55 Juta, Total Transaksi Rp296 Triliun
Dua Bule Rusia Dirampok di Bali, Pelaku Transfer Saldo Kripto Rp4,3 M dari HP Korban
Ethereum Disebut Kripto yang Menjanjikan, Ini Alasannya
Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Cara Mudahnya
Teknologi Blockchain Bisa Digunakan Industri Lain, Seperti Apa?
Binance Injeksi Modal di Gopax, Bursa Mata Uang Kripto Korea Selatan