Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat ada 575.042 aduan cek rekening terkait tindak pidana kejahatan di sektor transaksi keuangan sejak 2017 hingga Juli 2023.
- Waspada! Modus Penipuan Berkedok Jasa Buka Blokir Rekening, Bisa Kuras Isi Saldo
- Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
- PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang: Transaksinya Masif dan Besar Sekali
"Ini jumlah rekening yang kami punya dari aduan, ada 575.042 rekening yang terkait dengan berbagai tindak pidana,"
kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11).
Adapun rinciannya yakni 446.996 rekening terkait penipuan transaksi online, 21.569 rekening terkait investasi online fiktif, 20.829 rekening terkait kejahatan lainnya.
Kemudian 14.63 rekening terkait pemerasan, 14.019 rekening terkait prostitusi online, 6.580 rekening terkait pinjaman online, dan 3.600 rekening terkait judi online, web, maupun pishing dan lainnya.
Teguh bilang pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Kategori ini menjadi yang paling banyak yakni 165.482 aduan cek rekening.
Itu terjadi bertepatan dengan pandemi covid-19 berlangsung, sehingga jumlah kasus yang dilaporkan semakin banyak.
"Kenapa di 2020-2021 meningkat, ini karena covid, jumlah penjahatnya semakin banyak sehingga kami kewalahan dengan tim kami," kata Teguh.
Setelah menerima aduan, Kominfo melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Pihaknya juga mencatat ada 5.429 pemilik rekening yang menyanggah aduan.
Namun, mayoritas dari mereka tidak pernah datang ke Bank untuk melakukan verifikasi diri.
"Apakah pemilik rekening pernah menyanggah ketika dilaporkan, dan ketika dilaporkan kami juga melakukan pemblokiran rekeningnya untuk kriteria tertentu misalnya judi/ penipuan online," kata dia.
"Kami bersurat ke banknya untuk meminta diblokir karena sudah melakukan penipuan beberapa kali," sambung Teguh.
Setelah diblokir, rekening tersebut menyanggah. Namun mayoritas sanggahan yang diajukan ditolak.
Alasannya karena dalam proses menyanggah, mereka harus melakukan verifikasi diri.
"Untuk menyanggah mereka harus verifikasi diri, belum pernah ada yang datang, yang coba-coba telpon ada untuk meminta unblock, kita pesilahkan datang dan mereka tidak pernah datang,"
kata Teguh mengakhiri.