PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Keanehan sumber dana yang dipakai para kontestan pemilu saat masa kampanye, cenderung minim transaksi.
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebuah pola anomali yang terjadi selama masa pemilu. Yaitu dengan tingginya transaksi keuangan saat memasuki masa tenang atau selepas masa kampanye.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan anomali atau ketidakwajaran itu terpantau berdasarkan transaksi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Cenderung flat saat awal, mulai masuk ketika masa kampanye, lalu baru banyak transaksi saat masa tetang.
"Pertanyaan kalau minggu tenang banyak transaksi, lalu uangnya untuk apa? Kalau transaksi di masa kampanye oke buat sewa gedung, beli makan, beli kaos bayar macam-macam itu di masa kampanye," kata Ivan dalam diskusi lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8).
merdeka.com
"Tetapi kenapa RKDK ini banyak bergerak di minggu tenang. Kenapa banyak dia bergerak di minggu tenang," tambah Ivan.
Atas temuan itu, Ivan mengatakan keanehan sumber dana yang dipakai para kontestan pemilu saat masa kampanye, cenderung minim transaksi. Namun saldo dalam RKDK akan habis sesaat memasuki minggu tenang. "Saldo RKDK bisa habis saat minggu tenang, saat kampanye tidak dipakai. Pada saat minggu tenang flat, habis terus dipakai apa buat minggu tenang turun terus," kata dia.Setelah dilakukan penelusuran berdasarkan sampel dadi 320 RKDK melibatkan 1.022 calon yang menjadi sampel. Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang. "Nah teman-teman ini yang saya bilang voucher, di minggu tenang ada penukaran Rp113 M uang Rp50 ribu-an dan uang Rp100 ribu-an hanya dari satu calon (RKDK)," ungkapnya.
Dari sana, kata Ivan, PPATK menemukan adanya sumber dana dari luar RKDK yang mengalir selama masa kampanye. Sehingga, biaya kampanye yang besar kerap kali memakai dana dari luar RKDK.
"Ketemulah uang dari sumber-sumber lain, ada pelaku dari ilegal loging nyumbang sesuatu, ada pelaku narkotika, ada pelaku korupsi. Yang transaksi nyambung dengan transaksi si calon atau nomine si calon," kata dia. "Makanya dalam beberapa kasus yang ditangani PPATK. Banyak operasi-operasi misalkan di sini di Madiun, di Jombang, Bangkalan dan beberapa wilayah itu. Transaksi itu terkait periode saat mereka masih mencalonkan diri," tambah dia.Atas hal ini, Ivan menyarankan agar kedepannya setiap calon harus membiayai kampanye bersumber dari dana yang berasal dari RKDK. Sehingga tidak ada pihak ketiga atau sumber eksternal yang tidak diketahui turut membiayai biaya kampanye setiap calon. "Calon wajib memiliki RKDK, tapi tidak ada kewajiban pembiayaan kontestasi politik dibiayai dari si RKDK ini. Saya kalau mencalonkan wajib punya RKDK tapi untuk membiayai kampanye saya tidak wajib gitu. Jadi orang mau nyumbang pakai apa-apa silahkan saja, fatalnya disitu," beber dia.