LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
LPS menekankan bahwa tingkat bunga penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal.
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Keputusan itu berlaku baik untuk bank umum, valuta asing (valas), dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Dengan begitu, maka suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum bertahan di level 4,25 persen, suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75 persen, dan suku bunga penjaminan valas di bank umum tetap 2,25 persen.
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi di Jakarta, Jumat (29/9).
Purbaya mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS menekankan bahwa tingkat bunga penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal. Tujuannya, agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi, serta channel komunikasi bank kepada nasabah," pintanya.
Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu, Purbaya menambahkan, LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan.
Observasi atas perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) menunjukkan, perbankan secara gradual masih dalam tahap penyesuaian dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia (BI) maupun bank sentral global utama.
"SBP untuk Rupiah naik 5 bps ke level 3,29 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit yang relatif moderat mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas," terangnya.
Sementara pada periode yang sama, SBP untuk valas naik 25 bps ke level 1,86 persen dibandingkan periode penetapan TBP sebelumnya. Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing.