OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
BCA merespons akan terus mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas denda yang ditetapkan sebesar Rp100 juta.
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 13 Oktober 2023 lalu.
Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Dalam kasus tersebut, BCA berperan sebagai bank kustodian dari BAM.
- Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI
- Dulunya Manajer Bank, Pria Ini Beralih Jadi Peternak Sapi dan Mengaku Hidup Lebih Bahagia
- Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
- Alur Dugaan TPPU di Al-Zaytun, Dana BOS Masuk ke Rekening Institusi dan Pindah ke Pribadi
BCA merespons akan terus mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas denda yang ditetapkan sebesar Rp100 juta.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kegiatan operasional, termasuk perannya selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan (sanksi administratif) dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Menurut OJK, bank kustodian dijelaskan sebagai bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Tidak hanya BCA, BAM juga dikenai denda oleh OJK sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera menutup reksa dana berlian khatulistiwa saham serta membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
BAM dianggap telah melanggar beberapa ketentuan pasar modal, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Kemudian, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.