10 Napi Rutan Depok dapat remisi Natal
Mereka yang mendapat remisi terdiri dari dua bagian. Yang mendapat remisi 15 hari ada 5 orang. Sedangkan sisanya sebanyak lima orang mendapat 30 hari.
Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok yang beragama Nasrani mendapat remisi Natal. Setidaknya ada 10 warga binaan yang mendapat remisi khusus ini.
Total yang beragama Nasrani sebanyak 63 orang. Mereka yang mendapat remisi khusus ini adalah yang tercatat berkelakuan baik dan berkas lengkap secara administrasi. "Kali ini ada 10 orang yang mendapat remisi Hari Raya Natal," kata Karutan Kelas II B Depok, Sohibur Rachman, Senin (25/12).
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Dimana Dewi Rengganis bertapa? Legenda menyebutkan bahwa Dewi ini tidak segan memberikan pelajaran kepada pendaki yang mengusik ketenangannya, seperti menyebabkan kesurupan atau membuat mereka tersesat tanpa arah.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Mereka yang mendapat remisi terdiri dari dua bagian. Yang mendapat remisi 15 hari ada 5 orang. Sedangkan sisanya sebanyak lima orang mendapat 30 hari. "Mereka adalah yang berkelakuan baik dan secara administrasi berkasnya lengkap," paparnya.
Karutan menuturkan, warga yang mendapat remisi adalah narapidana kasus narkotika dengan vonis di bawah lima tahun. Sedangkan tujuh lainnya adalah kasus kriminal umum seperti pencurian. "Ada tiga napi narkotika dan sisanya kriminal umum," tukasnya.
Sedangkan 19 narapidana yang lainnya tidak mendapatkan remisi ada beberapa faktor. Yaitu satu orang menjalani denda atau subsider, dua orang proses pengusulan kaitan berkas baru lengkap, dan 16 orang kaitan tindak pidana khusus seperti Narkotika dan Psikotropika di atas 5 tahun, money laundry, korupsi, terorisme, human traficking dan ilegal loging.
Pengaturan remisi ini, lanjut Sohibur, sesuai ketetapan tercantum dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 yaitu tentang remisi pengurangan masa hukuman terpidana yang menjadi hak narapidana. "Diharapkan bagi para warga binaan yang dapat remisi dapat dijalankan sebaik-baiknya dan sekaligus dapat lebih baik lagi," ujarnya.