10 November, BEM SI Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Seruan Aksi Nasional Cabut UU No.11 tahun 2020 untuk seluruh Masyarakat Indonesia untuk mengikuti aksi yang diadakan Selasa, 10 November 2020.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menyerukan massa untuk turun ke jalan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Seruan Aksi Nasional Cabut UU No.11 tahun 2020 untuk seluruh Masyarakat Indonesia untuk mengikuti aksi yang diadakan Selasa, 10 November 2020.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
BEM SI menilai, ditekennya UU tersebut membuat terjadinya kegentingan nasional.
"Lebih parah lagi penandatanganan yang dilakukan oleh Presiden RI pada tanggal 2 November 2020, sehingga menjadi kegentingan nasional," tulis BEM SI dari laman Instagram @bem_si, Senin (9/11).
Aksi lanjutan ini merupakan respons atas serangkaian penolakan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh BEM SI dan sejumlah elemen masyarakat sejak kali pertama UU itu disetujui DPR RI.
"Telah terjadi penolakan beribu-ribu kali di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, masih saja belum diindahkan oleh DPR RI dan Pemerintah RI (Presiden) terkait apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia untuk mencabut UU No.11 tahun 2020," katanya.
"Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata, "LAWAN"!," sambung BEM SI.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Airlangga Ajak Masyarakat Partisipasi Susun Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Menkop Teten: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Bangun Ekosistem Ekonomi yang Terintegrasi
KSP Sebut UU Cipta Kerja Beri Akses Rakyat Kelola Hutan & Lindungi Masyarakat Adat
Rapat Pleno Buntu, Penetapan UMK Tangsel Tunggu Keputusan Gubernur Banten
Terima Audiensi BEM PTKIN, Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Turunan UU Cipta Kerja