12 Wanita tak punya Surat Keterangan Tinggal di Jembrana kena razia
12 Wanita tak punya Surat Keterangan Tinggal di Jembrana kena razia. Kabid Trantib Made Tarma mengatakan, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda No 3 tahun 2015 perubahan atas Peraturan Daerah no 4 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan di Jembrana.
Tim satuan petugas Pamong Praja Pemkab Jembrana menertibkan di wilayah Jembrana. 13 Orang pun terjaring dalam operasi itu.
Kabid Trantib Made Tarma mengatakan, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda No 3 tahun 2015 perubahan atas Peraturan Daerah no 4 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan di Jembrana.
Dari operasi tersebut, 13 penduduk yang terjaring 12 di antaranya wanita. Sebagian besar wanita itu berasal dari sejumlah tempat di Jawa dan bekerja sebagai pelayan kafe. Sementera satu lagi seorang pria berasal asal Tanggul, Jember yang mengaku bekerja sebagai penjual es.
Ketigabelas penduduk pendatang yang diketahui tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) tersebut kemudian diangkut guna dibawa ke Kantor Pol PP Pemkab Jembrana untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Mereka yang terjaring tersebut seluruhnya tidak memiliki SKTS. Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan mewajibkan mereka untuk mengurus SKTS," terang Tarma, Kamis (8/6).
Kata dia, sesuai aturan atau Perda yang berlaku di Jembrana, setiap penduduk pendatang yang tinggal dan bekerja di Jembrana wajib memiliki SKTS.