13 Anggota Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Para anggota yang dipecat ini melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Sebanyak 13 orang anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10).
Rinciannya, Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang. Polres Sikka satu orang, Polres Alor satu orang, Polda NTT satu orang, Polres Flores Timur satu orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Para anggota yang dipecat ini melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda SA (55) anggota Polres Lembata, Brigpol YA (37) Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.
Berikutnya Brigpol JR (40) anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol YEHN (37) anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol PKUjan (39) anggota Polres Lembata, Briptu AT (28) anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda DDA (28) anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.
Bripka ZAB (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Brigpol MLP (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol RA (35), anggota Polsek Pantar Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.
Sementara Bripda EBN (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Demikian pula dengan BSYS (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.
Sedangkan Bripda JIN (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, menjelaskan 13 kasus yang dibuat oleh para anggota anggota yang di-PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.
"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," jelas Lotharia Latif.
Menurut Lotharia, seharusnya ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.
"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat, sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tandas jenderal polisi bintang dua ini.
PTDH bagi anggota Polri ini tanpa dihadiri anggota yang dipecat, sehingga anggota Propam hanya menghadapkan foto anggota Polri yang dipecat masih dengan pakaian seragam lengkap, kemudian diganti dengan foto anggota yang dipecat mengenakan pakaian sipil.
Baca juga:
Bunuh Dua Perempuan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
13 Anggota Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Penjelasan Kejari Jakut Soal Kombes RW Pelaku KDRT Tak Ditahan
Kasus KDRT Kombes RW, Polisi Sebut Pernah Lakukan Mediasi Tapi Tak Ada Titik Temu
Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri
Anggota Satpol PP Kurang Duit Bayar Cewek BO, Tertangkap CCTV Babak Belur Dikeroyok