13 Kali curi motor, Hendri dan Jumadi akhirnya dibedil polisi
Tersangka yang ditembak tersebut bertugas sebagai pemantau kondisi dan menjualkan barang hasil curian.
Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menembak dua dari empat pelaku pencurian motor dan mobil yang beraksi di wilayah hukumnya karena melawan saat penangkapan.
Ke empat pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah Riyanto (52) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; Hendri (35) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; Irfan Junaidi (30) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Dwi Suryanto (36) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Tersangka terpaksa kami tembak karena melawan petugas saat ditangkap. Mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 13 lokasi atau TKP," kata Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra kepada wartawan di Madiun, Selasa (29/9).
Menurut dia, dua tersangka yang ditembak pada bagian kaki tersebut adalah Hendri yang bertugas sebagai pemantau kondisi dan Irfan Jumadi yang bertugas menjualkan barang hasil curian. Sedangkan, tersangka Riyato bertugas sebagai pemetik dan Dwi merupakan penadah.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah mereka mencuri mobil pikap milik Sanem seorang pedagang sayur di Pasar Mejayan Baru, Kabupaten Madiun. Korban yang kehilangan mobilnya melapor ke polisi hingga mereka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di 13 lokasi yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, mereka memecah kaca mobil dan menggunakan kunci T untuk menyalakan mesin serta membawa kabur mobil curiannya.
"Di Madiun hanya satu lokasi. Lainnya ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Karena itu kami juga berkoordinasi dengan polres lain yang berkaitan dan terus mengembangkan kasus ini," kata dia, seperti dilansir Antara.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap bernomor polisi N-8568-KB, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AE-3142-BQ, pelat nomor kendaraan roda empat bernomor polisi AE-9415-SD, uang tunai Rp 4,9 juta, dan telepon genggam.
Sementara itu, tersangka Hendri mengaku, uang hasil penjualan mobil curiannya tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepada tersangka Riyanto, Hendri, dan Irfan, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka Dwi Suryanto akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Baca juga:
Berusaha kabur, buron begal motor ditembak polisi
Diduga hendak begal tukang ojek, Mr X tewas dibakar massa
Rampas sepeda motor, 4 begal di Tangerang dibekuk
Tak insaf-insaf, baru keluar penjara Andik ngebegal motor lagi
Begal di Depok marak lagi, apa kabar Tim Jaguar?
Dihadang begal di Beji Depok, Abdilah kehilangan motor Mio
Kajari Makassar bantah pelaku curas & begal residivis dihukum ringan